Scroll untuk baca artikel
Berita

Keselamatan Buruh Terancam, Agen Elpiji 3 Kg PT Timur Jaya Putra di Bondowoso Diduga Langgar Kewajiban BPJS

×

Keselamatan Buruh Terancam, Agen Elpiji 3 Kg PT Timur Jaya Putra di Bondowoso Diduga Langgar Kewajiban BPJS

Sebarkan artikel ini
Gudang Agen LPG milik PT Timur Jaya Putra

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengaku belum sepenuhnya mendapatkan hak dasar berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, meski risiko kerja yang dihadapi tergolong tinggi.

‎Kondisi tersebut diungkapkan oleh salah satu pekerja Agen Elpiji 3 Kilogram PT Timur Jaya Putra yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan, dari total 15 pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut, hanya 4 orang yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Sebagian besar dari kami tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, kami bekerja tidak tenang karena keselamatan dan kesehatan kami tidak dijamin,” ungkapnya.

‎Menurut pekerja, aktivitas distribusi elpiji memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup besar. Namun ironisnya, perlindungan terhadap buruh justru minim. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan melalui Mediator Hubungan Industrial, Andre Setiawan, menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

‎“Setiap badan usaha pemberi upah wajib menjamin kesejahteraan pekerjanya. Baik jaminan ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan, semuanya sudah memiliki payung hukum yang jelas, baik melalui Keputusan Presiden maupun Peraturan Bupati,” jelas Andre, Senin (29/12/2025).

‎Andre menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi. Penindakan akan dilakukan melalui tim kepatuhan yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan serta Kejaksaan Provinsi.

‎“Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, akan ada sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi administratif, melalui kerja sama atau MoU antara BPJS dan Kejaksaan,” tegasnya.

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik Agen Elpiji 3 Kilogram PT Timur Jaya Putra belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Bondowoso.

‎Di tengah gencarnya kampanye perlindungan buruh, masih ditemukan pekerja yang belum mendapatkan hak dasar jaminan sosial, seolah keselamatan mereka berada di urutan terakhir.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.