Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketua DPRD Bondowoso Beri Peringatan Keras: Jangan Sampai Kelambanan Eksekutif Rugikan Rakyat

×

Ketua DPRD Bondowoso Beri Peringatan Keras: Jangan Sampai Kelambanan Eksekutif Rugikan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dafir, Ketua DPRD Bondowoso

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dafir, menyampaikan kritik terhadap lambannya proses administrasi dan tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia mengingatkan agar persoalan birokrasi tidak menjadi penghambat pembangunan maupun merugikan kepentingan masyarakat.

Ahmad Dafir menilai percepatan pembahasan anggaran yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendukung program pembangunan daerah. Upaya tersebut juga dimaksudkan agar keterlambatan yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukanlah bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting bukan seberapa lama anggaran dibahas, tetapi kualitas keputusan yang dihasilkan serta seberapa cepat manfaat pembangunan dapat dinikmati rakyat,” tegas Ahmad Dafir.

Ia menjelaskan, persetujuan terhadap P-APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan pada Jumat, 11 September 2026. Namun, proses percepatan tersebut justru memunculkan tudingan di media sosial yang menyebut pembahasan anggaran triliunan rupiah hanya berlangsung selama 10 menit.

Menurut Ahmad Dafir, narasi tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan anggaran tidak dapat disamakan dengan rapat pengambilan keputusan akhir.

“Kritik terhadap DPRD tentu merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi, kritik harus didasarkan pada fakta dan pemahaman yang utuh, bukan hanya potongan proses yang kemudian menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pertanyakan Lambannya Proses Administrasi

Di tengah sorotan terhadap proses pembahasan anggaran di DPRD, Ahmad Dafir justru mempertanyakan lambannya tindak lanjut administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Ia menyebut, hingga 9 Oktober 2026, hampir satu bulan setelah persetujuan P-APBD, pihaknya belum menerima surat permintaan resmi dari Bupati kepada pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD yang diperlukan dalam tahapan tindak lanjut evaluasi P-APBD 2026.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses penetapan maupun pelaksanaan Perubahan APBD.

“Jangan sampai DPRD yang berupaya mempercepat pembahasan justru dihadapkan pada lambannya proses administrasi di tahapan berikutnya. Anggaran ini berkaitan langsung dengan program pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat, sehingga setiap tahapan harus dijalankan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ahmad Dafir juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur mekanisme evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun Perubahan APBD.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2), yang disebutnya mengatur mekanisme penetapan hasil evaluasi Gubernur melalui Keputusan Gubernur dengan batas waktu paling lama 15 hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap serta sah.

“Regulasi telah memberikan mekanisme dan batas waktu yang jelas. Karena itu, harus ada kepastian mengenai proses evaluasi, kelengkapan dokumen, dan tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Soroti Peran OPD dan Koordinasi Birokrasi

Lebih lanjut, Ketua DPRD Bondowoso itu meminta jajaran perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan administrasi hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan proses tersebut.

Sejumlah perangkat daerah yang menjadi sorotan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam proses evaluasi dan fasilitasi Gubernur terhadap APBD, P-APBD, maupun produk hukum daerah lainnya.

Ahmad Dafir mempertanyakan faktor yang menyebabkan proses tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai penyebab keterlambatan harus dijawab melalui penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apa sebenarnya penyebab kelambanan ini? Apakah karena ketidakpahaman terhadap regulasi, lemahnya kompetensi dan koordinasi, atau justru terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan?” tanyanya.

Ia menekankan, pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi kesengajaan. Menurutnya, diperlukan klarifikasi yang objektif agar persoalan yang ada dapat diketahui secara jelas dan segera diselesaikan.

Bagi Ahmad Dafir, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Karena itu, setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam proses penganggaran dituntut bekerja secara profesional dan memahami aturan yang berlaku.

Jabatan Harus Diimbangi Tanggung Jawab

Ahmad Dafir juga mengingatkan bahwa jabatan dalam pemerintahan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kinerja nyata.

Ia meminta para pembantu Bupati dan pimpinan organisasi perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada jabatan, tetapi juga memastikan seluruh tugas dan tanggung jawab dijalankan secara profesional.

“Jabatan bukan sekadar simbol kehormatan dan kebanggaan, melainkan amanah yang menuntut kompetensi, kecakapan, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab. Jangan sampai tingginya jabatan tidak diimbangi kemampuan menjalankan tugas, sehingga birokrasi yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru berubah menjadi penghambat pemerintahan,” tegasnya.

Ia menilai, setiap persoalan administrasi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan harus segera ditangani melalui koordinasi dan langkah konkret. Dengan demikian, tahapan penganggaran tidak berhenti pada persetujuan formal, tetapi dapat berlanjut sesuai ketentuan hingga program yang direncanakan benar-benar bisa dilaksanakan.

Minta Penjelasan Terbuka dan Langkah Konkret

Menutup pernyataannya, Ahmad Dafir meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan penjelasan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan tindak lanjut evaluasi P-APBD 2026.

Ia juga mendorong agar seluruh tahapan yang masih diperlukan segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD dan eksekutif semestinya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan anggaran daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso.

“DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan agar pembangunan tidak tertunda. Sudah sepatutnya seluruh jajaran pemerintah daerah menunjukkan kesungguhan yang sama. Sebab, keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari kebanggaan atas jabatan, melainkan dari kerja nyata dan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat Kabupaten Bondowoso,” pungkas Ahmad Dafir.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130