Jombang, BULETIN.CO.ID — Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, turun tangan memfasilitasi audiensi antara pihak PLN dan warga Desa setempat, Nur Hayati, terkait kasus pemutusan aliran listrik dan denda administrasi yang dikenakan. Pertemuan tersebut digelar secara terbuka di gedung DPRD Jombang pada Kamis (16/10/2025), dihadiri perwakilan PLN, perangkat desa, media, serta keluarga pelanggan.
Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2025, ketika tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Jombang melakukan pemeriksaan rutin di rumah pelanggan atas nama Joko, suami Nur Hayati. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dugaan pelanggaran teknis pada meteran listrik berupa lubang serta komponen yang dinilai tidak sesuai standar ketenagalistrikan. Pemeriksaan tersebut disaksikan penyidik kepolisian sebagai pendamping resmi.
“Pemeriksaan kami dilakukan berdasarkan prosedur dan izin resmi. Temuan lapangan kami dokumentasikan lengkap, disertai foto dan berita acara yang ditandatangani pelanggan,” jelas perwakilan PLN Jombang, Dani, dalam forum audiensi.
Atas temuan tersebut, PLN menjatuhkan sanksi berupa tagihan susulan sebesar Rp7 juta. Pelanggan diminta membayar uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,3 juta agar aliran listrik dapat kembali diaktifkan. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga membuat pembayaran penuh belum bisa dilakukan. Sehari-hari, suami Nur Hayati bekerja sebagai buruh bangunan.
“Kami bukan tidak mau bayar, Pak. Uang yang ada cuma Rp700 ribu, sisanya kami pinjam. Saya cuma ingin listrik rumah kami bisa nyala lagi,” ungkap Nur Hayati dengan nada haru.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Hadi Atmaji menegaskan perannya sebagai penengah yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Ia meminta agar audiensi berjalan terbuka, tanpa saling menutupi fakta.
“Saya berdiri di tengah. PLN bekerja sesuai sistem, masyarakat juga punya keterbatasan. Yang penting duduk persoalannya jelas, jangan ada informasi yang digoreng. Media pun harus menyajikan berita berimbang,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi meminta pihak PLN mempertimbangkan skema keringanan atau pembayaran bertahap bagi keluarga Nur Hayati dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi mereka. Ia menegaskan, kelonggaran bukan bentuk pembiaran, melainkan kebijakan sosial yang berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN menyatakan siap menindaklanjuti masukan dari DPRD.
“Kami tidak punya kewenangan di luar aturan, tapi usulan ini akan kami teruskan ke atasan. Semoga ada jalan keluar terbaik,” ujar Dani.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Ketua DPRD Jombang juga berencana meninjau langsung rumah keluarga Nur Hayati untuk melihat kondisi mereka secara nyata.