Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ketua SKAK Bondowoso Tegaskan Aksi di Senayan Tidak Ada Kaitannya dengan Masa Jabatan Perangkat Desa

×

Ketua SKAK Bondowoso Tegaskan Aksi di Senayan Tidak Ada Kaitannya dengan Masa Jabatan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
SKAK Bondowoso
Mathari Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso saat diwawancara awak media.(Foto: Nang/Buletin)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Beberapa perwakilan Kepala Desa di Bondowoso turut bergabung menggelar Aksi di senayan pada hari selasa 17/01/2023.

Hal ini disampaikan oleh Mathari Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK), kamis, (19/01/2023)

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama puluhan ribu Kepala Desa se- Indonesia menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu untuk memperjuangkan perpanjangan masa jabatan dari 6
menjadi 9 tahun.

BACA JUGA :
Hadiri Sosialisasi PMK, Ini Kata Babinsa Koramil 0822/03 Tegalampel

Kepala Desa Bukor, Kecamatan Wringin ini menyatakan bahwa tuntutan itu sudah disetujui DPR RI dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023 ini.

“Jika sebelumnya maksimal 3 periode dimana per periode 6 tahun, maka direvisi maksimal menjadi 2 periode dimana masing-masing masa jabatan 9 tahun. Jadi maksimal sama-sama 18 tahun,” bebernya, Kamis (19/01/2023).

Lebih lanjut, Manthari meminta Perangkat Desa di Bondowoso tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan untuk membenturkan Perangkat Desa dengan Kepala Desa.

BACA JUGA :
Perangkat Desa di Bondowoso Sempat dituduh Maling, Begini Tanggapan Kadesnya

“Kami ke DPR RI fokus menyampaikan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 ayat 1, khususnya terkait dengan masa jabatan kepala Desa 9 Tahun dan periode jabatan hanya 2 periode,” bebernya.

Jika terdapat isu para Kades, lanjut Mathari, yang membawa isu untuk mengurangi masa jabatan perangkat desa, bahwa itu semua tidak benar dan terlalu mengada-ada.

BACA JUGA :
Zulfikar Arse Sadikin Beri Pemahaman Soal Keuangan Digital di Bondowoso

Dia memastikan tidak ada aspirasi selain pasal tersebut, termasuk aspirasi berupa usulan tentang masa jabatan perangkat desa yang disesuaikan.

“Saya pastikan isu masa jabatan perangkat desa ikut berubah itu tidak benar,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.