Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binakal Bondowoso digelandang Menuju Hotel Prodeo

×

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binakal Bondowoso digelandang Menuju Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
SA mantan Kades Binakal tersangka Korupsi Dana Desa Saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Bondowoso
SA mantan Kades Binakal tersangka Korupsi Dana Desa Saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Bondowoso

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Besarnya anggaran Dana Desa membuat mantan Kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso ini gelap mata, sehingga sang Kades berani melanggar hukum dengan membuat kegiatan fiktif.

SA, Kades Binakal Periode 2016 – 2021 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

BACA JUGA :
Kesulitan Air Bersih, Ahlul Bait Indonesia Bantu Masyarakat Desa Jeruk Sok Sok

Saat Ini SA dititipkan di Lapas Bondowoso setelah dijemput paksa dirumahnya, Rabu (24/03/2024).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Hastaryo menjelaskan, dalam praktiknya saat masih menjadi Kades, SA membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021.

Kegiatan fiktif yang dilakukan SA meliputi kegiatan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi. Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan SH mencapai Rp 117 juta.

BACA JUGA :
Ketua Pembina SMSI Pusat Kirim Karangan Bunga untuk PJ Bupati Bondowoso

“Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari. Selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” ujarnya.

SA dijerat dengan asal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor 31 1999 junto UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :
Cinta Segitiga Berakhir Nyawa Suami Melayang, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Selanjutnya, SA akan menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan bawa ke persidangan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.