Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Besarnya anggaran Dana Desa membuat mantan Kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso ini gelap mata, sehingga sang Kades berani melanggar hukum dengan membuat kegiatan fiktif.
SA, Kades Binakal Periode 2016 – 2021 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Saat Ini SA dititipkan di Lapas Bondowoso setelah dijemput paksa dirumahnya, Rabu (24/03/2024).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Hastaryo menjelaskan, dalam praktiknya saat masih menjadi Kades, SA membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021.
Kegiatan fiktif yang dilakukan SA meliputi kegiatan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi. Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan SH mencapai Rp 117 juta.
“Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari. Selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” ujarnya.
SA dijerat dengan asal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor 31 1999 junto UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, SA akan menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan bawa ke persidangan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(*)