Kriminal

Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Bondowoso Dibekuk Polisi

×

Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Bondowoso Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – AGS (26) warga Desa Lombok Wetan Wonosari Bondowoso, Senin (25/7/2022) berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, penangkapan terhadap AGS ini setelah Sugianto warga Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Bondowoso melaporkan AGS kepada polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 9 Juni lalu disalah satu rumah warga yang ada di Desa Jebung Kecamatan Tlogosari Bondowoso, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :
Dua Hari Menjelang Pemilu, Bawaslu Bondowoso Gelar Apel Akbar Siaga Pengawasan

“Peristiwanya satu bulan lebih, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang bertamu di rumah warga di Desa Jebung, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan mulutnya, dan melapor ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Peduli Keselamatan NKRI, Ponpes Nurut Taqwa Bondowoso Gelar Sholawat dan Ijazah Kubro Bersama Puluhan Ribu Jamaah

Atas laporan inilah, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya saat yang bersangkutan pulang setelah melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,” beber Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Undang Kapolres, Alumni Sidogiri Bondowoso Nobatkan AKBP. Wimboko SIK, Sebagai Motor Penggerak Gerakan Subuh Keliling

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mis)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.