Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Bondowoso Dibekuk Polisi

×

Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Bondowoso Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – AGS (26) warga Desa Lombok Wetan Wonosari Bondowoso, Senin (25/7/2022) berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, penangkapan terhadap AGS ini setelah Sugianto warga Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Bondowoso melaporkan AGS kepada polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 9 Juni lalu disalah satu rumah warga yang ada di Desa Jebung Kecamatan Tlogosari Bondowoso, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :
Mecegah Terjadinya Korupsi, Kejaksaan dan Diknas Bondowoso Beri Pencerahan Hukum

“Peristiwanya satu bulan lebih, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang bertamu di rumah warga di Desa Jebung, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan mulutnya, dan melapor ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Pembangunan Pos Kamling TMMD ke 123 di Bondowoso Dikebut, Target Rampung Sebelum Penutupan TMMD

Atas laporan inilah, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya saat yang bersangkutan pulang setelah melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,” beber Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Turunkan 2 Regu Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mis)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250