Organisasi

Lambatnya SK PTGS Jember Massa Aksi Memanas Blokade Jalan Warnai Bakar Ban

×

Lambatnya SK PTGS Jember Massa Aksi Memanas Blokade Jalan Warnai Bakar Ban

Sebarkan artikel ini

Jember, BULETIN.CO.ID – Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) Warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger lambatnya SK yang di terbitkan menggelar aksi atau Blokade jalan provinsi dengan warnai Bakar Ban, Selasa pagi (17/1/2023).

Dalam tuntutan para tambang PTGS bertuliskan “Kami ngak Butuh Kedudukan Yang Penting Ada Lahan Tuk Dimakan dan Ini Tanah Air Kami Disini Kami Bukan Turis.

Menurut keterangan Korlap aksi PTGS Nur Hasan menyampaikan tuntutan kami, Segera bupati Jember menerbitkan SK rekomendasi untuk PTGS, terkait pengelolaan gunung sadeng di lokasi 10 hektar yang sudah di klaim 11 Januari 2023.

BACA JUGA :
Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember

“Kemudian demi melindungi perekonomian masyarakat pribumi Puger, khususnya tumangan tradisional yang sudah berlangsung ratusan tahun,” ucap Korlap aksi PTGS.

Kami blokade jalan akan terus berlanjut, sampai Bupati Jember menertibkan SK rekomendasi untuk PTGS.

BACA JUGA :
Warga Bangsalsari Jember Diduga Berbuat Cabul Kepada Anak Dibawah Umur

“Sehingga karena Masyarakat di rugikan dengan harga 50 ribu perton, yang seharusnya di bawah 40 ribu perton,” ungkap Hasan.

Oleh karena Hasan Menuntut perbaikan jalan jalur kasian timur kecamatan Puger, karena sering terjadi kecelakaan jalannya rusak.

“Selanjutnya jalan rusak menjadi masalah ekonomi masyarakat, jalan rusak lebih bermasalah tapi kelaparan lebih bermasalah,” jelasnya.

Hasan menjelaskan, gunung Sadeng di kuasai oleh perusahaan jadi warga menumpang tidak ada yang mengelola

BACA JUGA :
Dua Warga Jember Ditangkap Polisi Bondowoso, Ini Penyebabnya

“Masyarakat yang aksi hari ini lebih seribu orang, nantinya yang pasti blokade jalan seterusnya sampai SK turun meskipun sampai nanti malam tetep ada di lokasi,” tungkasnya (Gt).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.