Scroll untuk baca artikel
HukumPolri

Libatkan Tim Forensik Polda Jatim, Penyelidikan Perusakan Aset PTPN di Kaligedang Bondowoso Terus Bergulir

×

Libatkan Tim Forensik Polda Jatim, Penyelidikan Perusakan Aset PTPN di Kaligedang Bondowoso Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Warga Kali Gedang saat mengantar para saksi ke Polres Bondowoso beberapa waktu yang lalu.(Foto:Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan perusakan aset milik PTPN I Regional 5 di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, terus berlanjut. Polres Bondowoso bahkan telah menggandeng tim laboratorium forensik (Labfor) dari Polda Jawa Timur untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu melibatkan aksi pembakaran dua rumah dinas asisten tanaman (astan) dan satu unit mobil dinas milik PTPN. Total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta.

BACA JUGA :
Ribuan Peserta Meriahkan Bondowoso Night Run

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Hingga Selasa (11/6), sebanyak 17 warga telah dimintai keterangan.

“Semua masih berstatus saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Harto. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap berhati-hati dan tidak gegabah dalam menangani kasus ini. “Pelan tapi pasti,” tegasnya.

BACA JUGA :
Korban Pinjaman KUR Datangi Kejari, Kuasa Hukum Korban: Ada Keterlibatan Oknum Pegawai Bank Jatim Bondowoso

Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mengingat jarak tempuh dari desa ke Mapolres cukup jauh, sementara sebagian besar warga berprofesi sebagai petani dan buruh harian. “Kami memahami kondisi mereka, sehingga pemeriksaan menyesuaikan waktu luang para saksi,” imbuhnya.

Sementara itu, garis polisi masih terpasang di lokasi kejadian sebagai bagian dari pengamanan dan pelestarian barang bukti. Adapun tim Labfor dari Polda Jatim telah dikerahkan dan kini hasil analisisnya masih ditunggu sebagai bahan pendukung dalam proses hukum.

BACA JUGA :
Dua Hari Menjelang Akhir Masa Perbaikan, Baru 6.7 Persen Bacaleg di Bondowoso yang Memenuhi Syarat

Terkait kemungkinan pelimpahan kasus ke Polda Jatim, AKBP Harto belum bisa memastikan. Namun ia menyebut bahwa segala kemungkinan tetap terbuka, tergantung pada pertimbangan jenis perkara dan dampaknya. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara terang dan sebenar-benarnya,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.