Polri

Lima Belas Hari Buron, Polisi Berhasil Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

×

Lima Belas Hari Buron, Polisi Berhasil Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Unit opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Jumat (15/7/2022).

Peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu pada hari Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 wib dengan korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani warga Kampung Gentong Desa Cikadu Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :
RS. Bhayangkara Bondowoso Luncurkan Program Bhayangkara Priorotas

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

” Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Dedy pada rilisnya di Mapolsek Cisolok.

BACA JUGA :
Kejari Sukabumi Tinjau Langsung ke Lapangan Atas Konflik Tanah Eks HGU PT. Tenjo Jaya

Selanjutnya Dedy mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

” Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambung Alumni Akpol tahun 2002 itu.

BACA JUGA :
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Pendapatan Besar Bekerja Diluar Negri

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

” Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya..
YSA

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.