Kampar, BULETIN.CO.ID – Diduga Lemahnya Pengawasan Serta Pembinaan dari Dinas Pendidikan Pemuda Ola Raga (Disdikpora) kabupaten Kampar Riau. temuan tim pewarta di Madrasah diniyah pulau kecamatan Bangkinang LKS Numpuk.
Berawal Niat konfirmasi Kepala Sekolah terkait pembagunan insfratruktur UPT SD Negeri 009 Pulau. memasuki tahun 2023 kenapa belum lagi di fungsikan, malah kepergok awak media Buku Lembar Kerja Siswa atau di singkat (LKS) , di atas meja guru.(19/1/2023) .
Ketika di tanyakan salah satu guru pengajar siapa mana pemasok LKS. “Bapak si’ap yang masuk kan , ni baru masuk LKS nya pagi tadi,” beber salah satu guru pengajar kepada pers. kuat dugaan pemasok buku LKS diduga berasal dari Pekanbaru Riau.
Menurut Anita S.Pd, kepala sekolah UPT SD Negeri 009, LKS adalah hal yang s sepele seharusnya tidak patut di gubris oleh wartawan. dia juga beranggapan LKS bukan lah sebuah buku namun hanyalah sebuah lembaran kerja bantuan untuk anak mendampingi buku kitab.
Selain itu Anita terkesan membohongi wartawan pasalnya ketika dikonfirmasi akunya LKS tidak pernah siswa didik memakai buku LKS khususnya di UPT SD negeri 009 pulau .
“Selama ini kami di sekolah tidak pernah memakai buku LKS bahkan hingga saat ini, demikian tutur Anita.
Lanjut Anita pungkasnya “Kami bukan menjual, di situ ada komite yang menjalankan, komite itu perantara kami dengan murid, ketika murid bermasalah sama kami. lagi pula komite di luar kami jadi salah tidak kalau komite me-apakan LKS ,” sambung Anita lagi ketika di konfirmasi pers transparansi Indonesia.
Selanjutnya ketika di tanyakan kepada Anita, berapa harga penjualan LKS kepada siswa didik SD Negeri 009 Pulau. sambung Anita Sebelas Ribu Rupiah per LKS, tukiknya sewaktu di di depan gedung Camat Bangkinang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga Pendidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.
Maka seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya.
Tidak menutupi kemungkinan diduga lemahnya pengawasan atau pun pembinaan dari dinas pendidikan pemuda Ola raga kabupaten Kampar terkesan SD negeri 009 pulau Bangkinang, disinyalir dobrak Undangan undang serta Peraturan Menteri Pendidikan sebagai mana telah di sebutkan di atas bahwa LKS tidak boleh di perjual belikan terhadap siswa didik.(Zainal)