Kampar, BULETIN.CO.ID – Menjawab pertanyaan di salah satu media online sebagai mana telah di publikasikan beberapa hari lalu. Organisasi Masyarakat (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara di singkat “Penjara” Dewan pimpinan cabang “DPC” Kampar. tidak terdaptar DPC ini di salah satu pemerintah daerah kabupaten Kampar kesatuan bangsa politik (Kesbangpol) Kampar. perlu kita jelaskan,” tulis Budi Hendra. Jumat (30/09/2022)
“Kami selaku ketua dan struktur lainnya telah berusaha berupaya melengkapi berkas apa yang telah Kesbangpol minta dan melaporkan ke intassi terkait. alhamdulillah semuanya telah terakomodir semua persyaratan yang diminta oleh pihak Kesbangpol Kampar,” ujar Budi.
Nah disini fenomenanya LSM Penjara versi Muslim sudah melaporkan kepada pihak Kesbangpol terlebih dahulu. secara aturan tidak mungkin kan satu ormas yang sama terdaftar di satu tempat intansi pemerintahan. kami selaku menahkodai DPC LSM Penjara Kampar tidak bisa juga menyalahkan pihak Kesbangpol sebab dia sesuai aturan mereka tegas kan,” ulas Budi tersenyum.
Kendati demikian perlu juga diketahui oleh pihak Kesbangpol Kampar dan publik dewan pimpinan pusat LSM Penjara telah membekukan Muslim. hendaknya pihak Kesbangpol Kampar bisa lebih detail mengambil keputusan versi siapa yang harus terdaftar, surat pembekuan sudah tertera bahkan sudah sampai juga di meja dinas pemerintahan Kesbangpol Kampar kenapa juga Kesbangpol Kampar mempertahankan versi Muslim,” tanyakan Budi.
Selain itu tutur Budi, kami bersama struktur organisasi LSM Penjara akan berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan wilayah (DPW) provinsi langkah apa yang harus dilakukan terkait dengan tidak bisa terdaftar di intassi Kesbangpol Kampar. akankah melakukan demonstrasi ke intassi Kesbangpol Kampar. ya untuk sekarang ini tidak bisa kita beberkan,”cakap Budi.
Budi juga mengucapkan terimakasih pada media online yang mana bahwa telah melakukan kontrol sosial kepada DPC LSM Penjara Kampar, mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah siap bukan nya tidak ada. jika perlu secapat akan kami antar ke pemerintah daerah kabupaten Kampar Kesbangpol kalau mereka membutuhkan.
Disini perlu di garis bawahi juga cakap Budi, saya di sini hanyalah menjalankan amanah bahwa DPP LSM Penjara pusat telah menugaskan saya di Kampar, tentunya DPP membekali surat keputusan (SK) yang di terbitkan dari DPP pusat,” tandasnya lagi.
Budi Hendra juga memberikan keterangan selama Ormas atau lembaga ini ia pimpin di Kampar akan terus berkiprah. melakukan fungsi kontrol sosial birokrasi. bersma masyarakat harapa nya mari ikut saling bekerja sama mengawasi pembangunan, anggaran negara, baik itu yang di kuncurkan dari APBDes, APBD serta APBN karena menurut Budi semua kegiatan pemerintahan terlaksana atas partisipasi masyarakat juga membayar pajak,” tutup Budi Hendra.
Sementara hasil konfirmasi media ini bersama versi Muslim kerap di imbau Udo dirinya tetap saja mengambil keputusan LSM Penjara Kampar ia yang menahkodai pasalnya dirinya berpegang kepada Surat Keputusan (SK) dia peroleh dari Kesbangpol Kampar hingga masa habis jabatan di tahun 2025. padahal surat pembekuan ia jelas sudah ada di mejanya pemerintah daerah kabupaten yakni Kesbangpol.
“Yang menerbitkan SK dan memerintahkan untuk mendaftarkan kekesbangpol seketika itu adalah agung setiawan, dan membekukan tanpa bersyarat dua bulan SK diterbitkan kesbangpol. memiliki aturan tersendiri yang tak bisa diatur oleh Ormas sampai masa bakti 2025 masa akhir jabatan yang dikeluarkan surat resmi dari kesbangpol yang menahkodai udo sendiri , lanjut Muslim Kebijakan resmi kesbangpol mengeluarkan surat yang diberikan sama udo, tapi Budi Hendra tidak memiliki surat itu,” cetus Muslim.(Dasrel)