Politik

Mahmud Lubis Apresiasi dan Bangga Terkait Surat Imbauan Bawaslu Tapsel

×

Mahmud Lubis Apresiasi dan Bangga Terkait Surat Imbauan Bawaslu Tapsel

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan terbitkan surat imbauan penurunan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisisasi kepada Ketua Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Tapanuli Selatan, tanggal 02 November 2023 kemarin. Hal itu terjadi, sehubungan dengan maraknya pemasangan APK dan APS yang dilakukan peserta Pemilu 2024 melanggar undang-undang dan ketentuan pemilihan umum.

Dalam surat himbauan itu, menurut Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) dan rekomendasi rapat pleno Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pengawasan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum. Maka, pelaksanaan penurunan dan penertiban APK dan APS dilakukan secara mandiri oleh Parpol untuk disampaikan surat imbauan ini kepada calon legislatif (Caleg) Kabupaten, Caleg Provinsi dan Caleg DPR RI.

BACA JUGA :
Harganas Ke-30 Provsu di Samosir, Pemkab Tapsel Sabet 4 Penghargaan

Masih dalam surat imbauan tersebut, pimpinan Parpol se-Kabupaten Tapanuli Selatan agar meneruskan surat itu secara struktur kepada DPW/DPD dan DPP atau kepada Caleg Provinsi dan Caleg DPR RI yang terdaftar di struktur Parpol. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan himbau penurunan dan penertiban APK dan APS yang dilakukan Parpol peserta Pemilu 2024 paling lambat 06 November 2023.

Anggota DPRD Tapsel Fraksi PAN H. Mahmud Lubis, S.Ag, bangga sekaligus apresiasi ketegasan Bawaslu Tapsel. Menurut dia,
masyarakat dan peserta pemilu sudah lama menunggu dan merindukan ketegasan dan keberanian Bawaslu untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan peraturan pemilu terkhusus pemasangan APK dan APS. Hal ini dia sampaikan, melalui seluler kepada wartawan, Kamis 09/11/2023.

BACA JUGA :
Bupati Tapsel Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Ka UPT Puskesmas dan Kepsek SD/SMP

“Kalau hal-hal pelanggaran Pemilu yang kasat mata saja pun tidak bisa ditindak bagaimana dengan pelanggaran yang terselubung. Hal seperti inilah yang menjadi ke pesimisan masyarakat sejauh ini, sehingga pemilu yang jurdil sangat jauh dari keyakinan mereka, “ungkapnya.

Mahmud Lubis yang juga akan kembali bertarung pada Pemilu 2024 sebagai Caleg PAN Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tapanuli Selatan (Kecamatan Batangtoru, Muara Batangtoru, dan Marancar) optimis kepemimpinan Bawaslu sekarang akan memancarkan setitik harapan terkait ketegasan bawaslu terkait penertiban APK dan APS. Dia berkeyakinan, para Caleg dan Parpol akan taati segala bentuk ketentuan yang ada.

BACA JUGA :
Tantom Angkola Tuan Rumah MTQN Ke-55, Contoh Kerukunan Umat Beragama

“Mudah-mudahan ketegasan Bawaslu ini awal dari pergerakan untuk mewujudkan pemilu yang jurdil. Sehingga Pemilu yang akan kita laksanakan dapat melahirkan pemimpin dan perwakilan yang berkualitas dan bermartabat, berkat ketegasan Bawaslu dalam menjalankan tupoksinya pada Pemilu mendatang. Saya harap kepada saudara-saudara Caleg agar patuh terhadap segala undang-undang dan ketentuan Pemilu 2024, “tandasnya. ( Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.