Didalam duduk bersama tersebut, H. Mahmud Lubis menekankan kepada PT. AR agar wilayah lingkar tambang Martabe ditinjau ulang kembali, mengingat lingkar tambang di wilayah lain lebih luas jangkauannya.
“Kita tentunya berharap luas radius lingkar tambang ditinjau kembali, karena daerah lain yang mempunyai perusahaan tambang dengan produksi setengah dari PT. AR saja menempatkan 3 Kecamatan sebagai wilayah lingkar tambangnya, ” terang anggota DPRD Tapsel ini.
Dia juga menerangkan bahwa 3 kali dia mengunjungi daerah yang mempunyai perusahaan tambang, mampu mensejahterakan warga lingkar tambangnya hingga mencapai 7 kecamatan.
“Daerah lain kenapa bisa, sementara lingkar tambang kita hanya 15 desa/kelurahan saja dan warganya banyak yang luput dari perhatian pula.Contohnya, Kecamatan Muara Batang Toru hanya kebagian tiga desa yang termasuk lingkar tambang.Semestinya, Kecamatan Muara Batang Toru minimal 5 desa yang masuk sebagai wilayah lingkar tambang, ” kata Mahmud Lubis.
Senada dengan Mahmud Lubis, Kepala Desa Sianggunan mengharapkan adanya keadilan di kecamatan Batang Toru, menurutnya lingkar tambang martabe memang sudah layak diperluas daerahnya.Mengingat, perolehan produksi PT. AR tersebut sudah sangat mapan.
“Sudah layak diperluas (lingkar tambang), kesannya seperti diskriminasi saja.Ini akan menjadi bom waktu, sewaktu meledak akan menimbulkan perpecahan sesama desa yang ada di Kecamatan Batang Toru ini, ” pungkas Kades Sianggunan.
Setelah mengadakan diskusi di dalam kantor PT. AR terkait hal itu belum ada titik temu, sehingga kedua belah pihak sepakat melanjutkan diskusi lanjutan selepas Sholat Jum’at yang berlokasi di Kantor Polsek Batang Toru.
Di hari yang sama, di Kantor Polsek Batang Toru, Mahmud Lubis membuka kalimat aspirasi mewakili warga kecamatan Batang Toru sekaligus putra daerah asli tempat keberadaan PT. AR beroperasi, menanyakan seputar tata cara rekrutmen karyawan di sub kontrak PT. AR yang baru lengkap dengan kuota pekerja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan baik bidang skill maupun yang non skill.
“Harapan kami pihak perusahaan terbuka,dipaparkan lah dulu nanti berapa sesungguhnya tenaga kerja yang dibutuhkan untuk proyek pekerjaan yang ditentukan.Kalau bisa, dirinci dulu klasifikasinya seperti apa.Menurut saya, demi kebaikan atas nama daerah biarlah kita sepakati dulu mengalah diundur dulu waktunya (penerimaan karyawan baru), ” jelasnya.
Lebih jauh Anggota DPRD Tapsel Fraksi PAN ini menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghargai kebijakan dan prosedur tata cara penerimaan pekerja baru di perusahaan tersebut, namun menurutnya demi memenuhi aspirasi MoU bersama dahulu, sudah semestinya ada kebijakan yang lebih berpihak kepada warga Kecamatan Batang Toru.
” Seandainya sudah terlanjur diumumkan, di jadwal ulang dulu demi kepentingan bersama.Untuk pihak perusahaan baru sub kontrak PT. AR, diskusikan lah dengan kepala desa, bagaimana siasatnya, sehingga nantinya tiap desa dapat terakomodir kuota jatahnya, ” harap Mahmud Lubis.
Menurut dia, pihaknya juga siap pasang badan apabila nantinya ada pihak- pihak tertentu yang menekan dan mengintimidasi pihak perusahaan baru sub kontrak PT. AR Batang Toru terkait hal itu.
“Kalupun ada tekanan dari mereka, saya pikir dengan kehadiran kami dipertemuan inilah jadi alasnya.Apabila ditekan, jadi ribut, ujug-ujugnya persoalannya pasti di kami nantinya.Kehadiran kalian disini diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan meminimalisir pengangguran,” ujarnya.
Terakhir, Mahmud Lubis juga sangat mengapresiasi terhadap Kapolsek Batang Toru yang telah memberikan fasilitas dan ruang waktu demi tercapainya kesepakatan bersama demi kemaslahatan warga Batang Toru.
“Terimakasih Pak Kapolsek,beliau ini adalah yang pro rakyat.Semoga kesehatan menyertainya, sehingga dapat menjalankan tugas lebih baik kedepannya, ” tandas Mahmud Lubis mengakhiri aspirasi warga Batang Toru sekitarnya.
Dikesempatan itu,Kepala Desa Sumuran, Sarmin menyampaikan dia harap PT. AR lebih terbuka tentang data warga desa sumuran yang bekerja di perusahaan tambang emas itu.Menurutnya, informasi yang tersebar desanya tidak sinkron, antara data pekerja yang dihembuskan dengan fakta di lapangan.
“Seharusnya transparan, janjinya 70 persen Non Skill (lokal) dan 30 persen Skill (luar), ini malah terbalik. Kepastian tentang itu kami tunggu jawabannya, ujar Kades Sumuran dengan kecewa.
Ketua Apdesi Kecamatan Batang Toru juga Kades Huta Godang, Adamal Tampubolon memang mengakui bahwa desanya memang berada di luar lingkar tambang martabe. Namun, menurutnya dampak positif keberadaan PT. AR semestinya dapat mereka nikmati juga.
“Tolong disampaikan kepada pimpinan PT. AR, kenapa yang dari luar daerah Tapsel bisa bekerja disini, sementara kami yang berada di Kecamatan Batang Toru tidak diberi kesempatan bekerja.Kami hanya butuh keadilan, ” Pungkas Ketua Apdesi Kecamatan Batang Toru.
Bayu, mewakili perusahaan baru sub kontrak PT. AR menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima kuota tenaga kerja baru sebanyak 207 orang pekerja, dan dia juga menjelaskan bahwa mereka telah menerima kebijakan mutlak yang telah ditetapkan oleh PT. AR Batang Toru tanpa bisa mengintervensi.
“Benar pak, 207 tenaga kerja yang disodorkan perusahaan induk, spesifikasinya 173 orang bidang Skill dan 34 orang bidang Non-Skill, bukan kami yang tentukan.Pun demikian, point yang dibahas dipertemuan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan managemen PT. AR Batang Toru, ” tandasnya.
Kapolsek Batang Toru, AKP. Tona Simanjuntak, SH, menyampaikan kiranya masing-masing pihak dapat menempuh kesepakatan yang bisa membawa manfaat kekondusifan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dipertemuan ini telah mempertemukan kedua belah pihak yang akan bersepakat, apapun keputusan dari PT. AR Batang Toru, kita tunggu undangan dipertemuan berikutnya.Harapannya kita bersama dapat menjaga kekondusifan masyarakat kita, ” tandas Kapolsek Batang Toru.
Pertemuan terkait hal itu belum dapat disimpulkan, karena pada hari Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB akan ada pertemuan lanjutan antara pihak rombongan kades se-kecamatan Batang Toru dan pihak managemen PT. AR Batang Toru. ( Andi Hakim Nasution )