News

Mantan Bendahara Bawaslu Bondowoso Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan

×

Mantan Bendahara Bawaslu Bondowoso Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Fakta-fakta dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Sri Utami atas tanda tangan bendahara Bawaslu tahun 2020 Haeril Anwar mulai terkuak.

Berdasarkan salah-satu berkas laporan LSM Perkasa yang diserahkan kepada Polisi, pada tanggal 7, 9 dan 10 September 2020 tanda tangan Haeril Anwar sebagai bendahara masih digunakan untuk pengesahan berbagai kegiatan.

Mulai pengadaan, pembayaran paket dan hingga uang saku sebuah kegiatan. Padahal, pada saat itu Haeril Anwar sudah tak lagi menjadi bendahara Bawaslu Bondowoso.

“Saya keluar dari Bawaslu sejak Maret 2020. Kegiatan setelah Maret 2020 saya tidak tau menau,” ungkap Haeril, (1/9/2023).

BACA JUGA :
Sebagai Wujud Rasa Syukur Pulang Umrah CV. Trisno Adi Undang 500 Anak Yatim Piatu

Menurutnya, yang tertera di dalam surat berita acara pembayaran bukan tanta tanganya.

” Kalau yang ini bukan tanda tangan saya,” Sembari menunjukkan tanda tangan yang ada dalam berita acara.

Diberitakan sebelumnya, pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terlapor adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Bondowoso, Sri Utami, S. Sos. Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Perkasa, Utami diduga kuat telah membuat kegiatan fiktif serta melakukan tindak penyalahgunaan wewenang dengan memalsukan tanda-tangan beberapa pejabat kesekretariatan serta pihak ke tiga pada dua kegiatan di tahun 2020.

BACA JUGA :
Peduli Terhadap Nasib Rakyatnya, Pj Bupati Bondowoso Turun ke Daerah Rawan Kekeringan

Kegiatan fiktif yang digarap adalah Bimtek peningkatan kapabilitas sekretariat dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2020 serta pembayaran penggandaan alat rapat kerja pengelolaan keuangan dan anggaran serta pemuktahiran data BMN tahun 2020.

Selain memalsukan tanda-tangan beberapa bawahannya, Utami diduga telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengadakan kegiatan pertemuan tanpa seizin Komisioner Bawaslu dibuktikan dengan tidak adanya Surat Tugas pada kegiatan yang dimaksud.

BACA JUGA :
Perkuat Sinergitas, PJ Bupati Bondowoso Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ

“Jelas Utami telah melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang,” jelas Johan Evendi selaku pelapor.

Kanit Pidkor Satreskrim Polres Bondowoso Sunardi membenarkan atas laporan tersebut. Menurutnya, pendalaman atas kasus Sri Utami sedang berjalan.

“Memang ada indikasi (Korupsi). Kemarin sempat terkendala karena terbentur dengan adanya pergantian kepemimpinan Bawaslu. Masih berjalan itu,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.