Pemerintahan

Mantan Dirut BPR – KR Indramayu Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

×

Mantan Dirut BPR – KR Indramayu Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Indramayu, BULETIN. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) awal pekan ini menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama BPR KR berinisial S dan seorang debitur berinisial DH. Mereka ditahan atas sangkaan penyimpangan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

BACA JUGA :
Kabag Ops Polresta Deli Serdang Hadiri Kegiatan Airport Emergency Exeecise (AEE) dan Airport Security Exercise (ASE) di Bandara Internasional Kualanamu

“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono.

Dalam perkembangan yang sama, sumber di Kejati Jabar mengatakan sampai saat ini sejumlah nama telah memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk diperiksa. Jumlahnya, kata dia, bahkan sudah puluhan orang.

BACA JUGA :
Penekanan Kapolres Dairi Anev Mingguan Menjelang Nataru

Terperiksa sebagian besar dalam kapasitas awal sebagai saksi. Namun demikian, jika dalam perkembangan penyelidikan berubah, maka terperiksa yang sebelumnya berstatus saksi bisa menjadi tersangka.

Mereka yang diperiksa, menurut sumber tadi, adalah direksi dan pegawai BPR KR, kalangan pengusaha, kontraktor, PNS dan beberapa debitur berprofesi lain.

BACA JUGA :
Dituduh Catut Nama Polresta, Vahid Faiq Ungkap Kebenaran Tentang Isu yang Beredar

Dan dalam waktu dekat, secara maraton, para debitur bermasalah itu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan bergilir di Kejati Jawa Barat. (Dais)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.