web tracker
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantan Dirut BPR – KR Indramayu Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Indramayu, BULETIN. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) awal pekan ini menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama BPR KR berinisial S dan seorang debitur berinisial DH. Mereka ditahan atas sangkaan penyimpangan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bondowoso Dukung Pilkades Dilaksanakan Tahun 2023

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono.

Baca Juga:  Bupati Pulau Taliabu Menghadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023

Dalam perkembangan yang sama, sumber di Kejati Jabar mengatakan sampai saat ini sejumlah nama telah memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk diperiksa. Jumlahnya, kata dia, bahkan sudah puluhan orang.

Terperiksa sebagian besar dalam kapasitas awal sebagai saksi. Namun demikian, jika dalam perkembangan penyelidikan berubah, maka terperiksa yang sebelumnya berstatus saksi bisa menjadi tersangka.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Kontes Burung Berkicau Meriahkan HUT Satpol PP Bondowoso ke-73

Mereka yang diperiksa, menurut sumber tadi, adalah direksi dan pegawai BPR KR, kalangan pengusaha, kontraktor, PNS dan beberapa debitur berprofesi lain.

Dan dalam waktu dekat, secara maraton, para debitur bermasalah itu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan bergilir di Kejati Jawa Barat. (Dais)

Share: