Hukum

Mantan Wabup Bondowoso Kembalikan Uang Dugaan Korupsi 1,5 M, Kajari Sebut Belum Dikembalikan Semua

×

Mantan Wabup Bondowoso Kembalikan Uang Dugaan Korupsi 1,5 M, Kajari Sebut Belum Dikembalikan Semua

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,BULETIN.CO.ID – Mantan Wakil Bupati Bondowoso kembalikan uang kerugian negara dugaan hasil korupsi dana hibah sebanyak 1,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar. Artinya, kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sekitar Rp 800 juta.

Jumlah ini diketahui sesuai hasil auditor penghitungan kerugian negara oleh Kejati Jawa Timur.

“Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar,” ujarnya saat pers release pada Selasa (15/3/2025).

BACA JUGA :
Nasim Khan DPR RI F-PKB Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Ketua SMSI Bondowoso

Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara ini tak lantas menggugurkan dugaan pidana korupsinya. Namun, meringankan hukuman saja.

Karena itulah, pihaknya tetap melanjutkan perkara diproses dan tetap melimpahkan sesuai ketentuan yang ada.

Bahkan, Kejaksaan Bondowoso akan mengundang saksi ahli di persidangan. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.

” Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bukan beraktif sifat pidananya hilanh hanya memperingan saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bondowoso IBR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 14 Februsri 2025 lalu.

BACA JUGA :
Kaum Milenial Kecamatan Tamanan Sebut Pj Bupati Bambang Soekwanto Cocok Pimpin Bondowoso

IBR ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.

Data diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Yaitu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel dari toko miliknya.

Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya yakni mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra eks Wabup.

Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.
Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spek. Dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya. Akibat dugaan korupsi ini, total keruguan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA :
Rombongan Kirab Pataka JBMB dari Situbondo Disambut PJ Bupati Bondowoso

Usai mantan Wabup, juga menyusul seorang Ketua Yayasan lembaga pendidikan yang ditetapkan tersangka berinisial MH, pada 18 Februari 2025 lalu.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.