Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Masyarakat Berobat Cukup Menunjukkan KTP, Ini Penjelasan Wabup Bondowoso

×

Masyarakat Berobat Cukup Menunjukkan KTP, Ini Penjelasan Wabup Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Bondowoso
Irwan Bactiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso.(foto: Nang/Buletin)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan bahwa pelayanan kesehatan berbasis UHC harus berjalan di semua tingkatan mulai kelas 1 hingga kelas 3. Begitu juga dengan hak-hak pasien dan jenis-jenis penyakit yang dapat ditangani oleh BPJS Kesehatan, masyarakat harus tahu.

Sebagai kabupaten berpredikat Universal Health Coverage (UHC), Pemkab Bondowoso ingin memastikan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, Puskesmas sampai ke rumah sakit berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA :
Grand Launching Aplikasi ETWP AD, Kodim 0822 Vidcon Bersama KASAD

” Ini harus jelas dan ini harus disampaikan kepada masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi di kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis (12/1/2023).

Wabup Irwan menguraikan, ketika Bondowoso berstatus UHC, maka pelayanan kesehatan masyarakat cukup menunjukkan KTP saja. ” Kalau belum UHC pasti nanti ditanya ikut program BPJS nggak. Jadi perbedaannya hanya sebatas kepada pelayanan,” lanjutnya.

BACA JUGA :
Ini Alasan Fraksi PPP Usulkan Sekda Bambang Soekwanto Jadi PJ Bupati Bondowoso

Bagi masyarakat yang pernah ikut BPJS Mandiri namun menunggak, diimbau untuk segera melunasinya dulu. Akan tetapi, bagi mereka yang menunggak lebih 3 bulan bisa dialihkan ke pemerintah daerah.

” Nanti akan kita pilah, kalau yang nggak mampu dan tentunya dialihkan ke pemerintah. Tapi kalau yang sudah mampu mereka harus membayar,” tegasnya.

BACA JUGA :
Puncak HUT Bhayangkara ke 76, Polres Bondowoso Beri Penghargaan pada Sang Juara

Untuk diketahui, tahun lalu Kabupaten Bondowoso berstatus UHC setelah 763.819 jiwa atau 95,54 persen persen masyarakatnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.