Politik

Memasuki Hari Tenang, KPU Bondowoso Turunkan APK Parpol

×

Memasuki Hari Tenang, KPU Bondowoso Turunkan APK Parpol

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Memasuki hari tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso bersama jajaran penyelenggara Pemilu 2024 lainnya melalukan penurunan alat peraga kampanye (APK) di hari terkhir masa kampanye, Sabtu (10/2/2024).

Penurunan secara simbolis dilakukan tehadap tiga Billboard di depan Kantor KPU langsung, tepat pukul 24.00 WIB pada hari terakhir kampanye Pemilu 2024.

Tampak, TNI-Polri, Satpol PP, Bawaslu, Bakesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah perwakilan partai politik hadir langsung menyaksikan proses penurunan APK.

Di depan kantor KPU sendiri terdapat satu baliho bergambarkan semua partai peserta Pemilu, satu billboard seluruh Caleg DPD RI, dan satu bilboard bergambarkan seluruh paslon Pilpres 2024.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Klarifikasi Terkait Problem yang Terjadi di Petak 88C Belawan

Selanjutkan, penurunan APK juga dilakukan di sekitar Alun-alun Adipura, Kelurahan Nangkaan.

Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi, mengatakan, penurunan APK dilakukan untuk menjadi contoh bahwa pihaknya yang memasang tiga APK di depan kantornya. Dan bertanggung jawab menurunkan sendiri.

Pada masa tenang ini pihaknya hanya bisa menghimbau saja agar mereka yang memasang APK. Hendaknya juga bertanggung jawab untuk menurunkan.

“Bagi mereka yang sebelumnya sudah memahami aturan di PKPU, khususnya di pasal 36, mereka banyak yang sudah menurunkan APK nya masing-masing,” katanya.

Ia menyebutkan, bahwa pada masa tenang ini tak hanya penurunan APK saja. Namun, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh peserta Pemilu untuk menghentikan kampanye di media sosial yang terdaftar.

BACA JUGA :
Oknum Fotografer Lakukan Tindak Asusila, APFI Bondowoso : Dia Bukan Anggota Kami

Begitu pun, kampanye terbuka dan tertutup tak boleh dilakukan lagi. Jika nantinya, ditemukan adanya kampanye di masa tenang. Maka, bisa dilaporkan ke Bawaslu.

“Media sosial yang terdaftarkan, seperti facebook, twitter (X-saat ini), Instagram,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisioner Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengatakan, pihaknya bertugas mengawal dan mengawasi. Salah satunya yakni pelaksanaan penyampaian instruksi KPU pada Parpol agar menertibkan APK secara mandiri.

Jika Parpol tak bisa melaksanakan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu serta instansi terkait, untuk mentertibkan sendiri.

“H-1 harus sudah bersih, jadi judulnya bukan penertiban lagi, tapi pembersihan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Bincang Babinsa Koramil Wringin Bersama Warga Usai Sholat Berjamaah Di Masjid

Sedangkan untuk di media sosial yang terdaftar, kata Nani, jika masih melakukan kampanye maka ranahnya penanganan pelanggaran.

Sementara, jika Medsos pribadi sudah dijelaskan pada Parpol bahwa memang tak ada cantolan hukumnya dan tak ada sanksi.

Seperti apabila menuliskan sesuatu di postingan WA. Dan WA bukan termasuk Medsos, melainkan platform aplikasi.

“Namun, kita di Bawaslu menghimbau agar untuk menghindari preventif kita ya. Karena itu adalah dapat memicu isu-isu kerawanan Pemilu,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.