Way Kanan, BULETIN.CO.ID – Polsek Way Tuba Polres Waykanan Polda Lampung,berhasil mengamankan kedua DPO pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri, dan Kampung Ramsai Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan,Rabu (19/10/2022).
Kapolres AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, bahwa Curat pertama diduga di lakukan oleh tersangka AR yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 pukul 02:30 WIB pada saat korban AN Sugiyanto pulang kerumahnya di Kampung Way Tuba Asri setelah melaksanakan ronda, Sugiyanto melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka.
Tersangka berinisial AR (33) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan,dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat lalu masuk melalui rongga atau celah antara atap dan dinding kamar mandi rumah bahkan pelaku juga membawa dua unit sepeda motor korban, pelaku juga mengambil satu buah HP merek VIVO V12 berwarna kuning merek moderen,dan satu buah mesin gerinda warna hijau merek RYU.
Di tempat terpisah, Curat kedua diduga dilakukan tersangka AR dan AG yang terjadi pada hari Jum’at 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban AN Zaini warga Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
Saat itu korban bangun dari tidur menuju kamar mand, dan melihat sepada motor Honda Beat yang tadinya terparkir diruang dapur sudah tidak ada lagi.
Sedangkan dalam Bok sepeda motor korban berisikan Buku Tabungan, ATM, Kartu KIA, BPJS, KTP dan TANK sepeda motor Beat Nomer Polisi, BE 5640 WS, akibat kejadian tersebut korban lalu melaporkan Kepolsek Way Tuba untuk segera ditindak lanjuti
Keronologis penangkapan pada hari Jum’at 14 Oktober 2022 pukul 00:15 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada didesa Pagar Dewa Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku AR dan AG, namun saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tidakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku.
Untuk barang bukti dari tersangka AR, satu unit sepeda Honda Revo Absolute bernomor Polisi B 6222 SZV, satu lembar STNK sepeda motor Absolute dan satu buah gagang konci Leter T telah dikirim ke JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan, dalam perkaranya yang sama atas nama tersangka AG ,petugas mengamankan barang bukti satu STNK sepeda motor Honda Beat yang bernomor Polisi BE 5640 WS, atas perbuatan kedua pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tuju tahun penjara.(Yudi)