Scroll untuk baca artikel
Hukum

Menyoal Penanganan Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pakisan–Sumber Balen di Kejaksaan Bondowoso

×

Menyoal Penanganan Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pakisan–Sumber Balen di Kejaksaan Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.(Foto:Nang/BULETIN)



‎Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 2023 lalu, institusi penegak hukum tersebut masih menyisakan banyak tunggakan perkara.

‎Publik pun masih menaruh perhatian besar terhadap kinerja Kejari di bawah pimpinan yang baru. Apalagi pasca operasi tangkap tangan, KPK mengungkap 24 kasus yang sudah masuk meja Kejaksaan Negeri Bondowoso.

‎Salah satu perkara yang jadi disorot publik kala itu adalah dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Pakisan – Sumber Balen di Kecamatan Tlogosari.

‎Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp 5,4 miliar dari APBD Bondowoso tahun 2023.
‎Proyek jalan tersebut sejatinya diharapkan memperlancar mobilitas warga, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.

‎Namun, aroma dugaan penyimpangan sudah tercium sejak awal. Sejumlah kalangan masyarakat menilai hasil pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan nilai proyek miliaran rupiah tersebut.

‎Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejari Bondowoso. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, termasuk aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut.

‎Kemandekan ini menimbulkan keresahan publik. Banyak pihak menilai Kejari terkesan lamban dan setengah hati dalam menangani kasus besar, sementara sejumlah perkara kecil justru lebih cepat diselesaikan.

Komitmen Awal Kajari

BACA JUGA :
TPG Tambahan 50 Persen Gaji ke-13 dan THR Akan Cair, Plt Kadiknas Sebut Berkat Kebijakan Pj Bupati Bondowoso


‎Saat baru menjabat menggantikan Puji Triasmoro setelah OTT KPK, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan akan fokus menyelesaikan penanganan perkara warisan dari kepemimpinan sebelumnya.

‎Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan pada Kamis (14/12/2023), Fikri mengungkapkan bahwa ada 24 perkara tindak pidana korupsi yang menjadi beban kerja Kejari Bondowoso.

‎Ia menegaskan bahwa hingga saat itu tidak ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang ia keluarkan.

‎“Yang 24 kasus ini kan sprin yang kemarin. Saya tidak pernah mengeluarkan sprin baru, tak ada,” tegasnya kala itu.

‎Dari dua lusin perkara yang disebutkan, hanya sebagian yang sudah berhasil diselesaikan hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎Namun, sisanya masih menggantung dan tidak ada kejelasan. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat mengenai keseriusan penanganannya.

‎Upaya klarifikasi kepada pihak Kejari pun tak membuahkan hasil memuaskan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan kasus jalan Pakisan – Sumber Balen hanya membaca pesan tanpa memberikan respons apapun.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.