Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Miliki Senpi Ilegal, Warga Dringu Diamankan Jajaran Polres Probolinggo Kota

×

Miliki Senpi Ilegal, Warga Dringu Diamankan Jajaran Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini
Probolinggo
Foto : Kapolres Kota Probolinggo saat menanyakan langsung kepada para tersangka.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – SBR, 40 Tahun warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. SBR ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin alias ilegal.

“Saya membeli senjata api untuk untuk menjaga jaring bawang merah,” kata SBR saat ditanya Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat sore, 1 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, penangkapan SBR bermula saat polisi mengamankan petani tersebut atas sangkaan memiliki narkotika jenis pil, Rabu, 21 Februari 2024 lalu. Saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan pil tetapi juga senpi yang disimpan SBR.

BACA JUGA :
Jelang Lebaran, Polres Probolinggo Kota Edukasi Masyarakat 'Mudik Aman Keluarga Nyaman'

“SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya dilakukan di rumah penjual,” ujar kapolres.

SBR juga mengaku, membeli senpi jenis revolver tersebut untuk untuk menjaga jaring bawang merah yang disewakannya. Seperti diketahui, SBR menyewakan jaring bawang kepada para petani.

BACA JUGA :
Monev Hasil Audit, Pj Wali Kota Probolinggo Tinjau Rumah Pompa Ronggojalu

Petani menggunakan jaring agar tanaman bawang merah terhindar dari serangan hama (serangga). Sisi lain, jaring bawang itu sering hilang dicuri sehingga harus dijaga.

Kembali ke kasus kepemilikan senpi ilegal, saat ditanya kapolres, SBR mengaku, belum pernah menggunakan atau menembakkan senpi yang dimiliknya. Yang jelas, selain mengamankan senpi, polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.

BACA JUGA :
Cokro Fair Kembali Digelar, Ribuan Warga Antusias

Jajaran Satreskrim juga sedang memburu penjual senpi itu. Penjual senpi, warga Lumajang termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO/buron).

“Atas kepemilikan senpi ilegal, SBR dijaring Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata kapolres.(*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.