Magetan, BULETIN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Magetan 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis MK pada Senin, 24 Februari 2025 ada 4 TPS yang perlu dilakukan PSU yaitu TPS 01 dan 04 Desa Kinandang, TPS 01 Desa Nguri, serta TPS 09 Desa Selotinatah.
Diketahui sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Magetan 2024 diajukan oleh paslon Sujatno-Ida yang mengajukan banding karena diduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pleno dengan KPU RI serta KPU Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Hasil amar putusan majelis MK maksimal 30 hari, pihak kami akan melakukan pleno dengan KPU RI serta KPU Provinsi untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya PSU tersebut banyak pihak mengatakan akan merubah hasil. Ditanya tentang hal tersebut Noviano mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai penyelenggara untuk memfasilitasi PSU tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya, kami sebagai penyelenggara hanya menyiapkan sesuai amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK,” tandasnya.