Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Sejumlah pegiat Seni musik di Pamekasan saat ini menyampaikan keluh kesahnya serta merasa didiskriminasi oleh beberapa aturan yang dikeluarkan melalui tausiyah MUI untuk izin keramaian atau hiburan.
Andy selaku pegiat Seni yang mewakili musisi keyboard Pamekasan selain merasa didiskriminasi, pihaknya juga merasa dirugikan oleh aturan atau tausiyah MUI Pamekasan tentang izin keramaian.
Bahkan kata Andy, aturan-aturan itu yang dibuat oleh MUI Pamekasan itu ada yang tidak jelas dan bahkan dibilang sangat lucu. Oleh karenanya pihaknya merasa dijegal dan dibunuh kreasinya di tanah kelahirannya sendiri.
“Dari poin-poin tausiyah MUI tersebut kita bukan hanya dibatasi, tetapi kita dibatasi untuk tidak dapat berkreasi lebih di Pamekasan,” ujar Andy kepada sejumlah wartawan usai menghadiri acara Ngopi bersama lintas media, Forkompimda, pengusaha dan ormas di salah satu hotel di Pamekasan. Jum’at (08/06/2024).
Andy juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan yang ada hiburan musik harus ditiadakan dan diganti dengan embel-embel yang lebih islami. Hal tersebut menurutnya bukan lagi membatasi akan tetapi didiskriminasi dan membunuh kreasi para pegiat seni Pamekasan.
“Ada beberapa poin aturan tausiyah MUI yang menurut saya ini sangat aneh, yaitu point nomor lima yang isinya musik itu tidak boleh hingar-bingar, musik itu harus sunyi, harus senyap. Itu menjadi pertanyaan bagi saya musik seperti yang seperti itu?,” ungkapnya.
Selain itu, yang menjadi tanda tanya juga kata Andy, ada poin aturan bahwa penyanyi perempuan harus berusia maksimal 12 tahun atau di bawah 12 tahun.
“Ini lucu ya, berarti yang nyanyi atau yang mentas-mentas itu harus anak-anak bukan penyanyi-penyanyi pada umumnya. Disini sebenarnya kami tidak keberatan dengan adanya ketentuan penyanyi wanita harus berbusana muslim, saya pikir teman-teman sepakat tentang hal itu,” jelasnya.
Andy juga menyebut pernah mempunyai pengalaman saat setelah diundang untuk mentas di salah satu tempat wisata, namun saat akan tiba waktunya oleh aparat kepolisian setempat tidak diizinkan dengan alasan kalau mau nanggap hiburan harus musik Al-Banjari bukan dangdut dan sebagainya.
“Ketika saya telusuri ke kepala desanya, kok bisa seperti itu pak Bun?, iya mas saya bingung kalau seperti ini (menirukan perkataan kades). Ini saya mendapat intimidasi dari Polsek dan Polsek sendiri ada instruksi dari Polres, Polres dapat instruksi dari FPI waktu itu. loh kok bisa Polres takut sama FPI?,” lanjut Andy.
“Iya ngancam (menirukan perkataan kades) kalau Polres tidak mengikuti FPI maka akan dilaporkan ke Polda. Nah dari situ mau tidak mau kepala desanya harus ikut. Mirisnya lagi semua musik hiburan disini disama ratakan,” ujarnya.
Melalui keluh kesahnya ini, Andy berharap sesegera mungkin agar dapat duduk bersama dengan MUI Pamekasan.
“Mohon teman-teman media agar sekiranya bisa dijembatani kami dengan MUI Pamekasan agar dapat berdiskusi bersama untuk dapat menyampaikan aspirasi kami musisi Pamekasan, apa alasan mereka mengeluarkan aturan seperti itu,” tutupnya.
Senada dengan Marsuyono selaku pembina musik daul Pamekasan dan juga budayawan mengatakan, pihaknya juga tidak tahu cara menyikapi aturan tersebut.
“seperti aturan penonton harus dipisah antara laki-laki dan perempuan. Nah kalau musik daul itu kan hiburan rakyat, umum. Mohon maaf sebelumnya, ini bukan pengajian kalau penonton dipisah bagaimana,” jelasnya.
Diakui Marsuyono, aturan itu menurutnya sangatlah janggal serta membuat ambigu para pegiat seni di Pamekasan.
Sekedar diketahui, ada 11 aturan-aturan yang telah beredar di Masyarakat tentang izin keramaian yang keluarkan oleh MUI Pamekasan melalui Tausiyah MUI.
Berikut 11 Tausiyah MUI Pamekasan tentang izin kegiatan keramaian:
- Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.
- Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat dan maksimal sampai jam 22.00 WIB.
- Penoton laki-laki dan perempuan harus dipisah.
- Hiburan bersifat mendidik atau edukatif.
- Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
- Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
- Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
- Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
- Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
- Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
- Pentas hiburan tidak dijadikan ajang kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinahan dll.(WF)