Malang, BULETIN.CO.ID – Aparat Kepolisian Polres Malang, berhasil menangkap seorang pria berinisial HR (36), yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Ia ditangkap usai membawa kabur motor milik tetangganya.
Polres Malang, melalui Kasih Humas Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan terduga pelaku HR merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. HR ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Kepanjen di pinggir jalan raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Raya Talok, Turen, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkapnya pada Senin (19/8/2024).
Beliau menambahkan, peristiwa ini bermula pada Rabu (14/8), ketika HR mendatangi rumah korban di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dalam kunjungan tersebut, HR meminjam sepeda motor Honda Vario milik ED dengan alasan hendak mengambil uang tunai di salah satu bank di Kepanjen.
Korban yang mengenal HR sebagai tetangga yang tinggal di rumah kos dekat rumahnya, tidak menaruh curiga dan menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario miliknya. Sebelumnya HR juga kerap meminjam sepeda motor untuk keperluan kecil, seperti membeli makanan atau keperluan lain.
“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hanya untuk digunakan sebentar ke bank. Korban, yang sudah pernah meminjamkan motornya kepada pelaku tanpa masalah sebelumnya, tidak merasa curiga,” lanjutnya.
Namun, kepercayaan yang diberikan korban disalahgunakan oleh HR. Setelah mendapatkan sepeda motor, HR menghilang tanpa kabar membawa kabur kendaraan yang bukan miliknya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen.
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Kepanjen segera bergerak dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan. Meskipun HR sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas, kecermatan dan kesigapan polisi akhirnya membuahkan hasil hingga HR berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Vario milik korban dari tangan pelaku. HR mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang merugikan orang lain. Ia mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dicka juga menambahkan, bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengembangkan kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan HR juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain,” katanya.
Saat ini, HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.