Daerah

Oknum PT BAM dan LPK Anugerah Usaha Jaya, Malang, Diduga Jadi Pelaku Human Trafficking

×

Oknum PT BAM dan LPK Anugerah Usaha Jaya, Malang, Diduga Jadi Pelaku Human Trafficking

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Ainun Nuriyah Ulul Azmi, gadis belia asal Dusun Pekiringan, RT 02/RW 01, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, diduga menjadi korban human Trafficking oknum PT. Bina Adidaya Mandiri (BAM) cabang Malang dan LPK Anugerah Usaha Jaya, Malang.

PT BAM, cabang malang beralamat di Jalan Teluk Cendrawasih No 486, sedang Lpk Anugerah Usaha Jaya, di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, No 69, Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh orang tua korban bernama Imam Muhtadi, melalui saudaranya yang bernama Edi Sutrisno, asal Dusun Sumbergroto, RT 03/RW 01, Desa Rejo agung, Kecamatan Srono, menjelaskan, pihak keluarga mengantar Ainun, ke PT BAM, melalui oknum bendaharanya yang bernama Wijaya Kusuma, di kantor LPK Anugerah Usaha Jaya, awal Juni 2022.

“Saya mengantar Ainun, keponakan saya untuk menjadi TKI dengan tujuan negara Malaysia sebagai asisten rumah tangga, ke Pak Wijaya Kusuma, pada awal Juni 2022, diterima di kantor LPK Anugerah Usaha Jaya, yang sudah terakreditasi,” kata Edi, kepada awak media, Jum’at (11/11/2022) siang.

Edi Sutrisno menambahkan dengan diantarkannya Ainun ke PT dan LPK yang jelas legalitasnya, harapannya agar dia bisa menjalani masa pelatihan dengan baik dan benar disaat menunggu kontrak kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dibuka kembali, dan ketika diberangkatkan ke negara tujuan keponakanya bisa menjadi TKI yang profesional.

BACA JUGA :
KPM Berterima Kasih Pada Pemdes Gambiran Banyuwangi

“Menurut keterangan saudara saya, dia bisa berhubungan dengan anaknya terakhir pada pertengahan Juli 2022, saat Ainun, berada di bandara pamit mau berangkat ke Malaysia, dan musibah terjadi setelah kurang lebih satu bulan yang lalu orang tua Ainun menerima aduan dari anaknya lewat tulisan di atas kertas yang menceritakan penderitaannya selama ini di Malaysia, yang diadukan lewat Hp temanya berasal dari Negara Banglades,” paparnya.

Beberapa keluhan dan harapan Ainun, yaitu seluruh fasilitas yang dia miliki seperti Hp, paspor, semua disita oleh pihak agensi Malaysia, lalu dia bekerja tanpa menandatangani kontrak kerjasama, oleh agensi dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di dua tempat yang berbeda dengan cara kerja over time atau diluar batas, lalu dia belum menerima gaji hingga sekarang, yang terakhir dia ingin segera dipulangkan ke Indonesia.

“Saudara saya terkejut atas pengaduan anaknya, kemudian dia mengadukan kejadian tersebut kepada lembaga pelindung tenaga migran indonesia, Banyuwangi, dan dari petugas, LP2MI dan P4TKI, menjelaskan bahwa Ainun di berangkatkan ke negara Malaysia, secara Non Prosedural atau Ilegal

BACA JUGA :
Dandim 0825 Ikuti Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker Presiden RI Ke Wilayah Kabupaten Banyuwangi

Lantaran Ainun diberangkatkan ke Negara Malaysia, pada bulan Juli, 2022, dimana pada waktu itu Indonesia dengan Malaysia, terjadi putus kontrak kerjasama di bidang ketenaga kerjaan. Kontrak kerjasama dibuka kembali pada tanggal 1/8/2022, setelah kedua negara terjadi kesepakatan baru atau MOU,” ungkap Edi.

Dilain tempat, ketika awak media bersama Edi Sutrisno, Sabtu (12/11/2022) pagi mendatangi kantor LPK AUJ, guna menemui Wijaya Kusuma, pasalnya sebelumnya sudah terjadi kesepakatan lewat pesan Wa, guna menyelesaikan permasalahan Ainun, ternyata wijaya kusuma tidak komitmen dan berdalih pergi ke Kediri.

“Maaf bos, saya hari ini pergi ke Kediri karena ada urusan penting, kemarin waktu kita janji ketemuan hari ini (Sabtu, 12/2022 Red) saya lupa menyampaikan bos,” ucapan Wijaya Kusuma selaku Bendahara PT, ketika di telpon Edi Sutrisno dengan di loudspeaker.

Anehnya, wakil ketua LPK AUJ, Leni Mardianti, ketika diminta konfirmasi terkait kronologis penerimaan dan pemberangkatan Ainun Nuriyah Ulul Azmi, jawabnya cenderung menutupi kesalahan dan memberikan jawaban yang berbeda dengan pihak keluarga korban

BACA JUGA :
Pengolahan Limbah Kayu di Dusun Pancer Banyuwangi Serap Puluhan Tenaga Kerja

“LPK menerima Ainun tanggal 7 Juli 2022, tapi sehari kemudian Ainun melakukan ijin ke LPK AUJ, dan setelah itu dia tidak kembali lagi, dalih wakil ketua LPK Anugerah Usaha Jaya Leni Mardianti,” kepada awak media

Sementara dari pihak keluarga Imam Muhtadi, melalui Edi Sutrisno, menyikapi tindakan oknum karyawan PT BAM, maupun oknum karyawan LPK Anugerah Usaha Jaya, yang dinilai kurang tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Ainun Nuriyah Ulul Azmi, rencananya dalam waktu dekat pihak keluarga akan melaporkan seluruh pihak terkait ke aparat penegak hukum.

“Kami saat ini masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait kasus dugaan human trafficking yang menimpa keponakan saya, Ainun Nuriyah Ulul Azmi, agar segera menyelesaikannya apabila hingga tiga hari ke depan mereka tidak menunjukan itikad baiknya kami akan melaporkanya ke aparat penegak hukum,” pungkas Edi. (Har)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.