web tracker
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Oknum Wartawan di Pamekasan Terjaring OTT Terkait Pemerasan

Gambar ilustrasi.

Pamekasan, Buletin.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu oknum wartawan dan pegawai kecamatan Pegantenan, Selasa (19/7/2022).

Satreskrim Polres Pamekasan menangkap keduanya di salah satu rumah makan di Desa Larangan Badung Pamekasan dikarenakan memeras salah seorang mantan kepala desa Tanjung.

Kasatreskrim Polres Pamekasan melalui Kanit Pidum Ipda M Kadarisman mengatakan, pihaknya pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, menerima laporan dari korban atas nama Saridah.

Menurutnya, berdasarkan keterangan mantan Kepala Desa Tanjung Pegantenan, oknum wartawan dan pegawai kecamatan Pegantenan meminta uang sebesar Rp 80 juta.

Baca Juga:  Bejat...!! Warga Lenteng Sumenep Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

“Korban selalu ditekan dan dimintakan uang oleh oknum tersebut,” ungkap Kanit Pidum Polres Pamekasan Ipda M Kadarisman.

Dikatakan, permintaan uang oleh oknum tersebut sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dimuat disalah satu media online.

Baca Juga:  Bantuan Sosial Untuk Lansia Lumpuh di Desa Kacok Terus Mengalir, Kali ini LAZISNU Pamekasan

Mulanya, kata dia, pelaku meminta uang sebesar Rp 80 juta. Namun turun ke angka Rp 60 juta, sehingga akhirnya tetap deal dengan nominal Rp 80 juta.

“Awalnya minta 80 juta, dan turun 60 juta hingga akhirnya deal di 80 juta,” bebernya.

Ia menyebut, kedua tersangka saling berbagi peran untuk mendapatkan uang pengkondisian. Satunya berperan sebagai perantara dan satunya sebagai oknum wartawan.

Baca Juga:  Sampaikan Tausiyah Ba'da Sholat Zuhur, Begini Pesan Kajati Riau kepada Jajaran

Oknum wartawan yang ditangkap berinisial MS dari salah satu media online dan inisial SP seorang pegawai.

“Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” paparnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 buah hp dan uang tunai sebesar Rp 4 juta sebagai barang bukti (BB).

Share: