Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan dalam kurun waktu 12 hari yakni sejak tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024.
Operasi tersebut digelar oleh Polres Pamekasan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dalam operasi tersebut, melalui konferensi pers, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah mengamankan 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Andri Setya Putra mengungkapkan, selama operasi tersebut anggotanya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 12,29 gram dan 7.814 butir okerbaya.
“Para tersangka menjual sabu sebanyak masih tiga kali. Tersangka masih baru dan dalam satu gram sabu bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 100 ribu. Sedangkan pil okerbaya dijual dengan keuntungan hingga lima puluh ribu,” ujarnya. Kamis (26/09/2024).
Dari total 11 tersangka yang berhasil diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar okerbaya, sementara 6 lainnya pengedar sabu-sabu.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka pengedar okerbaya, dikenakan pasal 435 Jo 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Pamekasan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerjasama memberantas dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib apabila terdapat peredaran narkoba maupun okerbaya.(WF)