Daerah

Ormas Topi Bangsa Gelar Aksi Unjuk Rasa dengan Tuntutan Usut Tuntas Dugaan Korupsi 107 Miliar

×

Ormas Topi Bangsa Gelar Aksi Unjuk Rasa dengan Tuntutan Usut Tuntas Dugaan Korupsi 107 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jember, BULETIN.CO.ID – Ratusan massa ormas Topi Bangsa menggelar aksi di depan Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember di lanjutkan depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aksi unjuk rasa yang dilakukan menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus Covid 19 korupsi Rp 107 M yang melibatkan pada era Bupati Faida Segera di proses, Kamis (9/6/2022).

Baiquni Purnomo ketua ormas Topi Bangsa menyampaikan, ada keanehan kabupaten Jember kasus covid 19 jelas pada era bupati Faida, ternyata tidak di skelemer oleh BPK kami hanya butuh kejelasan sejauh mana penangan kasus Covid 19.

BACA JUGA :
100 Hari Kerja, Gus Bupati Letakkan Pondasi Pembagunan Jember Selama 5 Tahun

“Lebih lanjut menyatakan kasus honor pemakaman mayat hanya Rp 70 juta, bahkan dengan undang – undang Restorasi Justice kasus anggaran di bawah 100 juta harusnya di selesaikan tidak sampek di pengadilan,” kata ketua umum ormas Topi Bangsa.

Tapi begitu semangat baik dari kepolisian maupun Kejaksaan 107 M mau di kemanakan, kenapa fokus ke kasus kecil.
Sehingga yang di penjara kasus maling pitik, maling kambing.

Kemudian tapi yang besar di biarkan saja di biarkan begitu saja sekarang sudah mulai di perbincangkan di warung warung kopi, sudah ada aroma tercium tukar guling kasus antara bupati baru dan bupati lama,”imbuhnya.

BACA JUGA :
Buntut Polemik Kandang Ayam Petelur, Warga Desa Tutul Jember Ancam Demo Pemiliknya

Sementara Soemarno kasi Intel atau Humas Kejaksaan Negeri Jember mengatakan, Aspirasi yang di sampaikan kami sampaikan kepada pimpinan, untuk memberikan arahan yang akan di lakukan terkait Rp 107 M.

“Oleh karena itu untuk kasus mayit sudah di tangani oleh penyidik polres Jember, sejauh mana penangan itu harus di penuhi oleh penyidik. Sudah kami kembalikan berkas perkaranya untuk pemenuhan syarat formil maupun berkas perkaranya,” terangnya.

BACA JUGA :
Ribuan SK PPPK Tahap Pertama di Jember Baru Ditandatangani

Bahwa polres Jember sudah mengirim SPDP pengiriman pada tahap pertama, berkas harus di teliti secara formil dan materil, oleh jaksa yang sudah di tunjuk di dalam P16.

“Untuk dari hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut tim jaksa pemeriksa P16, ada kekurangan ada petunjuk harus di lengkapi, sehingga berkas sudah di kembalikan ke penyidik polres Jember,” pangkasnya (Dri).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.