Scroll untuk baca artikel
Berita

Pelanggaran THR Terbongkar, Agen LPG 3 Kg PT Timur Jaya Putra di Bondowoso Terancam Sanksi Provinsi

×

Pelanggaran THR Terbongkar, Agen LPG 3 Kg PT Timur Jaya Putra di Bondowoso Terancam Sanksi Provinsi

Sebarkan artikel ini
Agen LPG 3 KG PT Timur Jaya Putra

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Agen LPG 3 Kg PT Timur Jaya Putra kian menguat. Selain tidak memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial pekerja, perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

‎Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR secara proporsional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hak normatif ini diduga diabaikan oleh perusahaan agen LPG bersubsidi tersebut.

‎Menanggapi temuan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso memastikan akan melakukan langkah tindak lanjut. Kepala DPMPTSP melalui jajaran teknis menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, mengingat kewenangan sanksi berada di tingkat provinsi.

‎“Mohon izin, nanti kami informasikan lebih lanjut dari Pak Kadis. Rencana kami akan menindaklanjuti dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,” demikian keterangan internal DPMPTSP Bondowoso.

‎Sementara itu, Andre Setiawan, Mediator Hubungan Industrial, saat dikonfirmasi menyebut bahwa langkah awal yang akan diambil masih sebatas pembinaan terhadap perusahaan.

‎“Kami akan segera tindak lanjuti dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tegas Andre, Senin (05/01/2026).

‎Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang secara tegas dilindungi undang-undang.

‎“Kalau kami sifatnya pembinaan, nanti kami datangi dulu bersama pengawas provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

‎Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkesan memilih bungkam. Direktur Agen LPG 3 Kg PT Timur Jaya Putra telah dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya, namun belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

‎Sikap diam perusahaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengabaian hak pekerja telah berlangsung sistematis dan luput dari pengawasan selama ini. Publik kini menunggu, apakah penanganan kasus ini akan berhenti pada tahap “pembinaan”, atau berlanjut pada penegakan sanksi tegas sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.