Kriminal

Pembobol Konter Hp di Malang Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

×

Pembobol Konter Hp di Malang Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Pembobol
Foto : Dua Pelaku Pencurian di Konter Hp.

Malang, BULETIN.CO.ID – Terduga pelaku pencurian berhasil di amankan oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang, unit Reskrim Polsek Lawang, dan berhasil menangkap JMD (39) terduga pembobolan konter Handphone (Hp) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Malang melalui kasiHumas, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan atas kejadian tersebut. Penangkapan JMD yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tim gabungan saat melintas di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/8/2024). Saat diamankan JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Betul kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkapnya pada Selasa (3/8/2024).

BACA JUGA :
Pengamanan Sepak Bola di Malang Berhasil, Aremania Apresiasi Polri

Beliau menjelaskan, penangkapan itu  berdasarkan laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. Saat itu MZ yang mempunyai usaha konter HP di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.

Hal tersebut diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepada petugas Polsek Lawang.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA :
Polres Batu Terjunkan Tim Vaksinator Cegah Penyebaran Wabah PMK

Dikatakan AKP Dadang, penyidik yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun demikian pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.

Hingga kemudian tim kepolisian berhasil menangkap pelaku JMD,  di Kota Malang. Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri. 

Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan HP dan barang berharga lain.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah,” imbuhnya.

Ia menyebut, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.

BACA JUGA :
BPBD Kabupaten Malang Gelar Rakor Respon Cepat KLB Wabah Zoonosis Prioritas

Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” tutupnya.(Irfan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.