Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Pembunuh Ibu Kandung di Situbondo, Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pembunuh Ibu Kandung di Situbondo, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Situbondo, BULETIN.CO.ID – Polres Situbondo menetapkan Sahwani (44) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya Fatima alias Riyani (75) warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara 15 tahun, Selasa (19/07/2022).

Dalam konferensi persnya Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya mengungkapkan, serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Sahwani, di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan atau tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang tuanya sendiri meninggal.

Menurut laporan polisi yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2022, maka Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, visum luar, otopsi dan melakukan pemeriksan terhadap 6 saksi, akhirnya terungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

BACA JUGA :
Pilkades di Situbondo Ada Surat Suara Tertukar, Begini Kata Kapolres

Korban atas nama Fatima alias Riyani meninggal dunia akibat mendapat perlakuan kekerasan dari Sahwani. Sebelum perkara ini terungkap, Sahwani melaporkan adanya dugaan pencurian dengan kekerasaan sesaat setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, setelah penyidik melakukan olah TKP, rekontruksi, visum, otopsi, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka tidak mendapat fakta adanya dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut,” Ungkap Kapolres Andi.

Masih Kata AKBP Andi, tidak ada fakta pencurian dan kekerasaan tersebut, maka penyedik Satreskrim Polres Situbondo mendalami kasus ini, dan mendapat keterangan dari tersangka bahwa yang membunuh ibu kandungnya, yakni dirinya sendiri.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako Bagi Terdampak Kekeringan

“Kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka terganggu atau tidak. Jika kejiwaannya normal, maka pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 yunto 5 huruf A Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Jelas Kapolres Situbondo AKBP Andi

Dari hasil ungkap kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti gigi palsu korban, satu buah piring plastik warna hijau, satu buah daster warna merah muda motif bunga, satu buah baju lengan panjang warna orange dan satu celana panjang warna hitam.

BACA JUGA :
Minimalisir Balap Liar dan Bullying di Situbondo, Polisi Sambangi Sekolah-sekolah

Sekedar diketahui, mayat Fatima alias Riyani warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang tinggal satu rumah dengan pelaku, pertama kali ditemukan oleh Desi, cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, pada hari Rabu (06/07/2022).(day)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.