Tasikmalaya, BULETIN.CO.ID – Anggaran Dana Desa merupakan anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setiap tahunnya guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa. Setiap desa memiliki kewenangan untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.
Anggaran Dana Desa dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah Desa dengan membentuk tim pelaksana kegiatan atau TPK sebagai pengelola pekerjaan.
Salah satunya,Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2 tahun 2024. Proyek fisik yang telah rampung dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersebut adalah Tembok Penahan Tanah (TPT) Dan Rabat Beton yang berlokasi di kampung Muara RT/RW 015/002.
Ridho Mulyadi selaku kepala desa Sukarame Saat Ditemui Di Kantor Desa mengungkapkan kalau dirinya sangat bersyukur karena pembangunan TPT dan rabat beton yang berlokasi di kampung muara RT/RW 015/002 sudah hampir selesai tinggal finishing saja. Adapun anggaran tersebut bersumber dari dana desa tahap 2 Tahun 2024. Selasa, 13/08/2024.
“Mudah-mudahan dengan di bangunannya TPT dan rabat beton tersebut perekonomian masyarakat bisa meningkat, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan saya juga berpesan kepada masyarakat jaga dan rawat sebaik mungkin”.