Pemerintahan

Pemetaan TPS Khusus, Panwaslu Kecamatan Kota Bondowoso Identifikasi Warga Binaan Lapas

×

Pemetaan TPS Khusus, Panwaslu Kecamatan Kota Bondowoso Identifikasi Warga Binaan Lapas

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan kota Bondowoso mulai melakukan identifikasi pemetaan potensi pemilih untuk di rekomendasikan sebagai tempat pemungutan suara (TPS) khusus kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Anggota Panwaslu Kecamatan kota Bondowoso, divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas, Nani Agustina, mengatakan identifikasi pemilih terhadap lembaga atau instansi dilakukan seiring instruksi dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu RI) melalui Bawaslu Kabupaten Bondowoso.

“Kita lakukan identifikasi potensi pemilih untuk pemetaan TPS khusus di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Bondowoso” kata Nani, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, identifikasi potensi pemilih di suatu lembaga atau instansi untuk memperoleh data pemilih by name by address, apakah layak untuk dijadikan TPS khusus pada pemilu 2024 mendatang atau tidak.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Terjunkan Personil Untuk Beri Rasa Aman Umat Kristiani

“Kami identifikasi di Lapas kelas IIB Bondowoso, setelah terdata dengan valid, Lapas layak untuk di dirikan TPS khusus pada pemilu 2024 mendatang” ujar Nani.

Alasannya, kata Nani, Warga binaan Lapas tidak boleh keluar Lapas meski memilki hak pilih, disamping itu, jumlah hak pilih di Lapas Bondowoso sudah memenuhi syarat, yakni lebih 400 orang. Sehingga layak mendirikan TPS khusus di dalamnya.

“Rinciannya, ada 409 laki-laki,  tujuh perempuan penghuni Lapas. Sehingga sudah layak menjadi lokasi khusus TPS. Hasil identifikasi ini nanti kita rekomendasikan ke Panitia pemilihan kacamatan (PPK)”  imbuhnya.

BACA JUGA :
Bebani Siswa, MTs Negeri di Indramayu "Pungut" Biaya Study Tour Rp. 900 Ribu/Siswa

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Bondowoso, divisi hukum, parmas dan humas, Fricas Abdillah menuturkan, kegiatan identifikasi oleh Panwaslu Kecamatan sesuai  instruksi Bawaslu RI nomor 4, tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih lokasi khusus pemilu 2024, wajib mendapatkan data terkait,  seperti panti sosial atau panti rehabilitas sosial, pondok pesantren, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, daerah relokasi bencana atau pengungsian bencana

BACA JUGA :
Warga Desa Karang Melok Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

“Pengawasan pemilu ini dimulai sejak dini, yakni mulai 14 juni 2022 sampai akhir selesainya tahapan pemilu 2024 nanti” ujar Fricas.

Fricas mengatakan, semua Panwaslu Kecamatan akan memetakan potensi lokasi khusus di daerahnya masing-masing. Yang hasilnya akan dijadikan dasar rekomendasi kepada PPK .

“Pengawasan pemilu ini bukan hanya tentang teknis tahapan, namun ada langkah preventif  atau antisipasi yang harus diketahui sejak awal oleh seluruh pengawas pemilu” pungkas Fricas. (Ubay)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.