Lumajang , BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur akan memfasilitasi penambang manual yang sudah mempunyai izin tambang, dalam melakukan aktivitas penambangan di wilayah kabupaten Lumajang.
“Iya, supaya ini dapat mempermudah untuk memperoleh SKAB (Surat Keterangan Asal Barang, red) sehingga penambang manual bisa bekerja dengan baik, dan bisa menafkai istri dan anaknya,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dalam Sosialisasi Perizinan Usaha Pertambangan Pasir kepada Rakyat/Manual/Tradisional, bertempat Balai Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, Rabu (21/6/2023).
Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa adapun para penambang yang nantinya akan difasilitasi diantaranya, penambang pasir manual yang menggunakan serok dan jogger, agar harganya nanti bisa dimaksimalkan kembali dan sesuai undang undang yang berlaku.
“Kalau sedotan menurut aturan undang-undang memang tidak diperbolehkan, namun kalau tetap memaksa menggunakan sedotan, maka akan ditertibkan oleh Satgas Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Lumajang,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih ada beberapa penambang yang menggunakan sedotan yang katanya legal selama ini tidak ada penindakan hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan perundang-undangan yang baru, ke depan pihaknya akan memberikan tindakan secara hukum kepada para penambang ilegal yang masih bekerja.
“Saya mendukung program Bupati Lumajang yang akan memfasilitasi para penambang manual yang sudah punya izin, agar saat melakukan aktivitas pertambangan pasir nantinya bisa tetap aman dan nyaman,” ungkapnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.