Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Inspektorat Jawa Timur kembali turun ke Kabupaten Bondowoso, lantaran Pemerintah setempat hingga kini belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jawa Timur soal pelanggaran mutasi ASN sepanjang tahun 2023.
Padahal laporan hasil pemeriksaan (LHP) tertanggal 14 Agustus dengan nomor surat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 sudah lama disampaikan ke Pemkab Bondowoso.
Adapun rekomendasi berdasarkan LHP tersebut, Inspektorat Jatim meminta Pemkab Bondowoso mencabut SK mutasi eselon II Tanggal 15 Juni 2023 dengan nomor SK 188.45/415/430.4.2/2023.
Inspektorat juga meminta bupati mencabut SK dengan nomor SK 188.45/416/430.4.2/2023, tentang mutasi 47 pejabat administrasi pada tanggal yang sama.
Atas lambatnya eksekusi terhadap rekomendasi ini, Inspektur Provinsi Jawa Timur turun langsung ke Bondowoso untuk melakukan monitoring, Rabu (6/9/2023) kemarin.
Pejabat yang menerima kedatangan tim Inspektorat Jatim diantaranya Sekda, seluruh asisten, BKPSDM, Inspektur Bondowoso dan bagian hukum.
Asisten I Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, kedatangan Inspektur Jatim dalam rangka melakukan monitoring dan pendampingan terkait LHP pelanggaran pelaksanaan mutasi.
Menurutnya, Inspektorat Jatim menanyakan kelanjutannya. Bahkan Inspektur menegaskan bahwa LHP itu bukan hanya saran tetapi kewajiban yang mengikat.
“Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti,” terang dia sebagaimana hasil monitoring.
Sementara terkait kendala hingga kini belum dilaksanakan. Dia menegaskan, bahwa rekomendasi Inspektorat Jatim termasuk dari KASN sudah disposisi oleh bupati ke Sekda. Kemudian dilanjutkan ke OPD pengampu yakni BKPSDM dan Inspektorat Bondowoso.
“Jadi disposisi dari bupati sudah jelas, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Ditanya soal konsekuensi jika tidak dilaksanakan. Pihaknya menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat Bondowoso dan BKPSDM.
Menurutnya, memang ada beberapa contoh daerah yang mendapatkan sanksi karena tidak melaksanakan rekomendasi Inspektorat provinsi dan KASN.
“Yang paham terkait ini kan dua OPD itu. Alangkah baiknya ditanyakan ke OPD pengampu. Apapun yang menjadi perintah pimpinan, OPD harus segera melaksanakan,” imbuh dia.
Berdasarkan LHP Inspektorat Jatim, berikut beberapa pelanggaran mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Diantaranya Sekda Bondowoso selaku Ketua Panitia Seleksi Pemindahan/Pemusnahan PPT Pratama dan ketua TPK PNS tidak pernah dilibatkan dalam usulan mutasi PNS.
Bahkan tanda tangan Sekda di-scan padahal tidak pernah ada perintah untuk di-scan.
Salah satu anggota TPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perencanaan pemberhentian dan mutasi ASN.
Bahkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Sekretaris Panitia Seleksi Pemindahan/Pemutasian PPT Pratama tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan dan ijin tertulis dari Bupati Bondowoso.
Padahal berdasarkan surat pernyataannya, Sugiono Eksantoso Plt Kepala BKPSDM kala itu menyebutkan mutasi tersebut sudah atas izin bupati.(Nang)