Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan kesiapan mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, Senin (4/8/2025), Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso Abdul Majid menyebut pengukuhan ini sebagai momen “Kades Reborn.”
“Dari awal kami sepakat memberikan tagline ‘Kades Reborn’ untuk pertemuan hari ini. Ini menandai kembalinya kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.
SE Mendagri tersebut berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemkab Bondowoso bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Terdapat 19 desa yang masuk daftar pengukuhan. Syaratnya jelas, kades tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan tidak tersangkut kasus hukum berat. Verifikasi akan dilakukan pihak kecamatan,” tegas Majid.
Ia menambahkan, beberapa kades belum terverifikasi keberadaannya. Pemkab akan mengirimkan formulir kesediaan untuk memastikan kelanjutan jabatan, dengan target seluruh proses rampung bulan Agustus.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menegaskan kesiapan teknis pemerintah daerah dalam tahapan ini.
“Mulai verifikasi administrasi, pengiriman formulir kesediaan, hingga pengukuhan sudah kami siapkan. Koordinasi dengan camat terus diperkuat agar tidak ada kendala di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas desa selama masa transisi. “Ini bukan proses politik, tapi amanah regulasi dari pemerintah pusat. Selain efisiensi anggaran, perpanjangan jabatan kades juga mempercepat pelaksanaan program pembangunan di desa,” pungkasnya.(Nang)













