Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan terhadap 5 (lima) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima naskah Raperda ini terdiri dari 3 (tiga) naskah Raperda inisiatif DPRD dan 2 (dua) naskah Raperda inisiatif Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo. Tiga naskah Raperda inisiatif DPRD ini diantaranya Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara 2 (dua) naskah Raperda inisiatif Pj Bupati Probolinggo meliputi Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Pembahasan lima Raperda ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda DPRD Tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD dan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang 2 Raperda Inisiatif Bupati dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (6/11/2024).
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Heri Sulistyanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab. Serta perwakilan Forkopimda.
Pembahasan 5 Raperda ini diawali dengan penyampaian Nota penjelasan 3 Raperda Inisiatif DPRD ini dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti.
Terkait dengan Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo disebutkan Peraturan daerah ini menjadikan peraturan yang komprehensif bagi pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat hukum adat mempunyai ruang yang lebih luas untuk dapat partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya serta melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional.
Terkait dengan Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas disebutkan Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang perencanaan dan penyelenggaraan, ragam disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Unit Layanan Disabilitas (ULD), peran serta masyarakat, penghargaan, evaluasi dan pelaporan serta pendanaan.
Selanjutnya terkait dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat meminimalisir pencemaran lingkungan yang terjadi. Muatan dalam pengaturan Perda Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menunjukkan semakin intensifnya keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat di mana pemerintah daerah berperan sebagai pembina dan pengawas dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Selanjutnya disampaikan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo terkait 2 (dua) Raperda Inisiatif Bupati oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Heri Sulistyanto.
Terkait Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Bapelitbangda akan dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Adapun tugas dari dibentuknya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yakni membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedomankan pada nilai Pancasila.
Kemudian terkait Raperda Pengarusutamaan Gender disampaikan, adapun tujuan pengaturan pengarusutamaan gender untuk menjadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan atas kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan.
Selain itu, mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan Perempuan, mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender, mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, sosial, ekonomi dan pemerintahan, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kedudukan, peranan dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya Pembangunan serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. (*)
Pewarta : Sudarsono.