Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Pemkab Malang Siapkan Perbup Jelang Penghapusan Perda Adminduk 

×

Pemkab Malang Siapkan Perbup Jelang Penghapusan Perda Adminduk 

Sebarkan artikel ini

Malang, BULETIN.CO.ID – Rapat pembahasan Raperda pencabutan, Perda Adminduk, Kabupaten Malang di laksanakan di ruang rapat DPRD dan di hadiri oleh para anggota panitia khusus (Pansus), bersama tim dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak fokus menelaah satu per satu pasal dalam dokumen peraturan lama yang sudah tidak lagi sejalan dengan aturan nasional.

Rapat yang dipimpin langsung  oleh Ketua Pansus, Dr. Miskat, SH, MH, ini membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Menurut Dr. Miskat, pencabutan ini bukan tanpa alasan. “Seiring perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, fungsi pengaturan dan standar penyelenggaraan administrasi kependudukan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Itu kini menjadi domain eksklusif Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya dalam forum, pada Kamis (8/5/2025). 

BACA JUGA :
Bupati Malang Berharap Dekranasda Bisa Memajukan Produk UMKM

Hal ini membuat keberadaan perda yang mengatur administrasi kependudukan menjadi tumpang tindih dan tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk memperkuat argumen, DPRD Kabupaten Malang menghadirkan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Fathurrohman, SH, MHum. Dalam pandangannya, regulasi pusat sudah sangat lengkap dan rinci mengatur soal adminduk. Maka, lanjutnya, daerah sebaiknya tidak lagi membuat peraturan dalam bentuk perda.

BACA JUGA :
Wahyu Hidayat Mundur Sebagai Pj. Wali Kota Malang

Ia memaparkan sejumlah regulasi nasional yang menjadi dasar pencabutan: Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, PP No. 40 Tahun 2018, yang menugaskan bupati/wali kota membuat petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, Permendagri No. 108 Tahun 2019, yang secara komprehensif mengatur pelaksanaan adminduk dan mencabut kebutuhan akan perda sejenis

Meski Perda akan dicabut, Pemerintah Kabupaten Malang tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan administrasi kependudukan. Sebagai gantinya, akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang bersifat teknis dan hanya mengatur hal-hal yang tidak tercakup dalam regulasi pusat.

BACA JUGA :
Pemkab Malang Anggarkan 77 Miliar untuk Revitalisasi Wisata Wendit

“Ini bagian dari harmonisasi regulasi. Kita tetap ingin masyarakat mendapatkan layanan administrasi terbaik, tapi sesuai dengan kerangka hukum nasional,” jelas salah satu anggota tim Raperda.

DPRD dan tim pembahas menjamin bahwa pencabutan perda ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Semua dokumen kependudukan akan tetap dapat diakses dan diproses melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan mengacu pada aturan dari pusat dan Perbup yang akan disiapkan.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.