Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkab Situbondo Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.110 Buruh Tembakau, Begini Dampaknya

×

Pemkab Situbondo Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.110 Buruh Tembakau, Begini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh tembakau di Kantor Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur. Kamis (11/12/2025)

Situbondo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para buruh tembakau. Pada tahun anggaran 2025, sekitar Rp69 juta dialokasikan khusus untuk memastikan ribuan pekerja sektor tembakau mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Sebanyak 4.110 buruh tembakau beserta para pekerja rentan lainnya kini resmi masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025. Seluruh pembiayaan iuran ditanggung penuh oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga para buruh tidak perlu lagi merogoh kocek pribadi.

“Sebagian anggaran dari DBHCHT tahun ini (2025) kami alokasikan buat iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tembakau,” kata Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo usai menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan di Kantor Kecamatan Suboh, Kamis.

BACA JUGA :
Satpol PP Bondowoso Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Bupati Rio menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal bantuan finansial, melainkan juga bentuk edukasi bagi para buruh tembakau mengenai pentingnya jaminan sosial. Dengan adanya perlindungan ini, para buruh setidaknya memiliki kepastian mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kami akan membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Situbondo agar mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Bupati Rio.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menyampaikan bahwa 4.110 buruh tembakau yang terdaftar tersebut berasal dari 85 desa di 15 kecamatan. Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kecamatan Suboh, kemudian dilanjutkan di wilayah tengah melalui pendopo, serta wilayah timur di Kecamatan Asembagus.

BACA JUGA :
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso menggunakan anggaran DBHCHT dengan Transparan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Moh Muzibur Rokhman, menjelaskan bahwa iuran yang ditanggung pemerintah untuk setiap peserta adalah sebesar Rp16.800 per bulan. “Jadi, buruh tembakau yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Program ini mendapatkan beragam respons positif dari kalangan buruh hingga tokoh masyarakat. Banyak buruh mengaku merasa lebih tenang saat bekerja karena adanya jaminan kecelakaan kerja yang sebelumnya belum pernah mereka rasakan. Seorang buruh dari Kecamatan Suboh mengatakan bahwa bantuan ini “sangat membantu dan membuat kami tidak lagi cemas kalau terjadi sesuatu saat bekerja.” Ujar Karnadi. 11/12/2025.

BACA JUGA :
Dijanjikan Pekerjaan Jadi Pegawai, Uang Puluhan Juta Tukang Kayu Melayang

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat memuji langkah Pemkab Situbondo yang dianggap tepat sasaran. Mereka menilai bahwa penggunaan dana DBHCHT untuk perlindungan sosial merupakan bentuk perhatian nyata terhadap kesejahteraan buruh tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Ada pula warga yang berharap program serupa dapat diperluas untuk sektor pekerja rentan lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat mendapat perlindungan yang layak. Secara umum, masyarakat melihat kebijakan ini sebagai langkah maju yang membawa dampak nyata bagi kehidupan pekerja di Situbondo.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.