Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemkab Tapanuli Selatan Tegaskan Komitmen Reforma Agraria, Targetkan 200 Sertipikat Tanah Elektronik

×

Pemkab Tapanuli Selatan Tegaskan Komitmen Reforma Agraria, Targetkan 200 Sertipikat Tanah Elektronik

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Reforma Agraria Nasional melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Lantai II, Kecamatan Sipirok, Kamis (7/8/2025).

Sidang yang dihadiri unsur pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan perwakilan desa ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam penyelesaian persoalan tanah dan pemerataan akses lahan bagi masyarakat.

Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu yang membuka langsung sidang tersebut menegaskan bahwa reforma agraria adalah instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Reforma agraria ini bukan untuk kepentingan korporasi atau individu, melainkan untuk kemakmuran rakyat. Negara harus hadir dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi kesejahteraan bersama,” tegas Gus Irawan, yang juga pernah menjabat Ketua Komisi VII DPR RI.

Menurut Bupati, pelaksanaan reforma agraria di Tapanuli Selatan harus berjalan transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran, dengan mengutamakan hak masyarakat yang selama ini telah mengelola dan memanfaatkan lahan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar program ini tidak hanya menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahun 2025 menargetkan penyertifikatan 200 bidang tanah yang berasal dari hasil pelepasan tata batas kawasan hutan. Bidang-bidang tanah tersebut tersebar di 4 kecamatan dan 7 desa/kelurahan di wilayah Tapanuli Selatan.

“Penetapan objek dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN, sedangkan penetapan subjek oleh Bupati. Sertifikat tanah nantinya berbentuk elektronik dan hanya satu lembar,” jelas Anita.

Anita menambahkan, sertifikat elektronik yang akan diterbitkan memiliki keamanan data yang tinggi, meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan fisik dokumen, sekaligus mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap sumber permodalan, karena sertifikat tanah dapat menjadi agunan resmi di lembaga keuangan.

Sidang GTRA Tapsel 2025 juga membahas strategi percepatan redistribusi tanah, penyelesaian sengketa agraria, dan penguatan peran masyarakat dalam mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan. Pemkab Tapsel berkomitmen memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Dengan langkah ini, Tapanuli Selatan meneguhkan posisinya sebagai salah satu daerah di Sumatera Utara yang proaktif dalam mendukung agenda nasional reforma agraria, demi terciptanya pemerataan penguasaan tanah, peningkatan kesejahteraan, dan pengurangan ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat.

Sidang GTRA ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM, Kadis Perkim, Kasat Reskrim Polres Tapsel, KPH VI Sipirok, KPH X Padangsidimpuan, serta pejabat teknis dari Kantor Pertanahan Tapsel. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.