Pemerintahan

Pemko Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Opini WTP 4 Tahun Secara Berturut-turut

×

Pemko Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Opini WTP 4 Tahun Secara Berturut-turut

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali meraih prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No.52, Medan, pada Senin 27/05/2024

Ini adalah keempat kalinya Pemerintah Kota Padangsidimpuan meraih Opini WTP secara berturut-turut, dimulai dari tahun 2020. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) oleh BPK RI.

BACA JUGA :
Wali Kota Padangsidimpuan Foto Bersama Ketiga Bacapres pada Rakernas Apeksi XVI Makassar

Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan TA 2023. Ia menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Padangsidimpuan lebih baik di masa yang akan datang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diteruskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA :
Wujud Kepedulian, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Meriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023 Bersama Warga Sekitar

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pada tanggal 28 Maret 2024, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Pada hari ini, tanggal 27 Mei 2024, dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.”

“Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan seluruh masyarakat Padangsidimpuan, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Pentingnya Tanah dalam Urusan Pembangunan, Menteri AHY: Harus Diyakinkan Tidak Ada Masalah

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Kepala Perwakilan beserta seluruh jajaran, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian, telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Ucapnya. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.