Jombang, BULETIN.CO.ID – Upaya kepolisian dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat pencurian setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan. Hasilnya, enam pelaku utama beserta satu orang yang turut membantu berhasil diamankan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, dari hasil penangkapan Satreskrim Polres Jombang yang mana dalam dua bulan kami telah mengamankan enam pelaku tersangka dan satu yang turut serta membantu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. “Ujar AKP Margono Suhendra Rabu 17/9/25.
Polisi mengungkap identitas serta modus para pelaku, di antaranya:
WJ (36), warga Jombang. Pelaku mencuri satu unit mobil pik up yang sedang diparkir. Mobil tersebut sempat ditawarkan melalui media sosial sebelum akhirnya terdeteksi oleh aparat kepolisian.
MFF (36), warga Gresik. Melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jombang. TKP pertama di wilayah Rejoso, Kecamatan Tembelang, berhasil menggondol motor Honda. TKP kedua di Mojoagung, juga berhasil membawa kabur satu unit motor Honda.
MAY (30), warga Jombang. Tercatat mencuri dua unit motor Honda. Aksi pertama dilakukan pada 25 Oktober 2024, sedangkan aksi kedua terjadi pada November 2024 dengan sasaran motor Honda Revo.
AHW (20), warga Jombang. Melakukan pencurian sepeda motor GL Max pada 24 Mei 2025 di Kecamatan Perak.
EA (21), warga Sidoarjo. Mengambil motor Honda Beat di kawasan Mojongapit, Jombang, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya, ia dibantu oleh RS (22) yang juga berhasil diamankan polisi.
NL (61), warga Jombang. Ditemukan menyimpan sejumlah barang bukti, antara lain pelat nomor kendaraan, SIM milik korban, serta satu unit motor yang diduga hasil curian. Polisi juga menyita kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor.
AKP Margono Suhendra juga memastikan, kalau keenam pelaku tersebut bergerak sendiri sendiri dan bukan satu jaringan komplotan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor, dokumen kendaraan, hingga alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Sebagian motor yang sempat dijual dengan harga murah, sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta,dan berhasil ditemukan kembali.
“Sebagian besar hasil curian masih berada pada pelaku. Ada juga kendaraan yang sempat berpindah tangan, salah satunya dijual di perbatasan Mojoagung–Trowulan, namun berhasil kami amankan kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang.
Polisi menambahkan, para pelaku biasanya beroperasi secara individu. Mereka lebih dulu mengamati lokasi, lalu menggunakan jasa ojek menuju TKP. Begitu menemukan kesempatan, kendaraan korban langsung dibawa kabur.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau pengepul barang hasil curian. Warga diimbau agar lebih berhati-hati membeli kendaraan bekas, khususnya tanpa dokumen resmi, karena berpotensi terjerat pidana penadahan.
Kasat Reskrim juga memberikan pesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Mayoritas kendaraan yang dicuri adalah motor dengan kunci manual. Kami imbau warga menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Hal ini penting agar kendaraan lebih terjaga dari aksi pelaku curanmor yang kerap memanfaatkan kelengahan pemilik,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian. Polisi juga berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.