Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan melaksanakan proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah milik warga, di Kantor Pertanahan Padangsidimpuan, Selasa (15/04/2025)
Pengambilan sumpah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penggantian sertifikat tanah yang dinyatakan hilang oleh pemiliknya. Kegiatan berlangsung di ruang aula kantor BPN dan dihadiri oleh pejabat berwenang serta pemohon yang bersangkutan.
Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, bapak Daniel Sepdiares Sagala, S. SiT, S.H, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
“Kami memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut informasi, sertifikat yang hilang tersebut merupakan milik warga berinisial MS, yang mengaku kehilangan dokumen penting itu akibat hanyut terbawa banjir.
Proses ini juga disaksikan oleh pegawai kantor BPN dan berlangsung dengan tertib. Setelah sumpah dilakukan, pemohon akan melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah. (Andi Hakim Nasution)