Pasuruan, BULETIN.CO.ID – Per 24 November 2025, seluruh aktifitas jual beli pedagang, parkir dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil dilarang.
Kebijakan ini tak hanya disampaikan pada seluruh pedagang saja, melainkan tertulis pada spanduk yang dipasang di area depan pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani melalui Kabid Perdagangan, Deddy Irawan mengatakan, kebijakan ini merujuk Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
Di samping itu, penataan PKL di Depan Pasar Bangil sangat diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, serta melancarkan arus kendaraan yang lalu lalang di depan Pasar Bangil.
“Karena semakin ke sini, badan jalan semakin sempit dengan banyaknya PKL yang berjualan di depan Pasar Bangil. Padahal arus lalu lintasnya cukup padat di sepanjang waktu,” katanya.
Sebelum kebijakan ini disampaikan ke publik, Disperindag Kabupaten bersama UPT Pasar Bangil sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Bangil.
Kata Deddy, seluruh pedagang sepakat untuk melaksanakan kebijakan yang baru ini. Sehingga ketika diberlakukan, para pedagang seketika tak lagi berjualan di depan pasar.
“Semua pedagang sepakat, dan mudah-mudahan tidak hanya hari ini saja, tapi sampai seterusnya bisa tertib sehingga pengendara bisa tenang melintas dan untuk pejalan kaki bisa menggunakan trotoar dengan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Selain kelancaran lalu lintas dan pengembalian fungsi trotoar, pelarangan aktifitas jual beli di depan pasar bangil menurut Deddy, juga sebagai ruang dengar bagi para pedagang di dalam pasar yang resah. Sebab pendapatan para penjual di area dalam pasar, jauh berkurang sejak adanya para penjual di depan pasar.
“Kami juga dapat komplain dari seluruh pedagang di dalam kalau jualan mereka sepi, maka dari itu harapannya agar pedagang yang di dalam juga ramai dikunjungi pembeli,” ungkapnya.
Untuk mengawal kebijakan ini, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah berkoordinasi dengan stake holder seperti Pol PP Kecamatan Koramil dan Polsek, termasuk komunikasi dengan Paguyuban.
“Mari kita mematuhi aturan untuk tertib supaya lebih maju,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar di Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi menjelaskan, di depan pasar bangil setidaknya ada 50-54 pedagang. Mulai dari pedagang sayur, daging ayam, kulineran, buah dan pedagang lainnya.
Mereka merupakan pedagang yang tiba-tiba berjualan alias tidak masuk paguyuban pasar. Selain itu, mereka juga tidak memberikan kontribusi apa-apa, terlebih retribusi seperti yang dilakukan pedagang di area dalam pasar.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pedagang tersebut bisa memahami demi kebaikan bersama,” tutupnya. (*)













