Jombang, BULETIN.CO.ID – Jombang dengan slogannya Kota Santri nampaknya tidak seperti yang didambakan, nyatanya di kabupaten tersebut masih marak peredaran narkoba, hal tersebut dibuktikan dengan operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai kecamatan wilayah hukum Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi membekuk 13 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja, dan pil koplo dalam jumlah besar.
“Ini merupakan wujud komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Semua pelaku ini orang baru, bukan residivis,” tegas Kasat Resnarkoba, Jumat (19/9/2025).
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut yakni: Kecamatan Jombang (2 kasus, 3 pelaku), Sumobito (2 kasus, 2 pelaku), Tembelang (1 kasus, 2 pelaku), Jogoroto (1 kasus, 1 pelaku), Bareng (1 kasus, 1 pelaku), Diwek (1 kasus, 2 pelaku), Gudo (1 kasus, 1 pelaku), dan Ngoro (1 kasus, 1 pelaku).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain 13,14 gram sabu, 5.374 gram (lebih dari 5 kilogram) ganja, serta 217.173 butir pil jenis LL. Kasus terbesar terjadi di Kecamatan Tembelang, dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku, serta di Kecamatan Jombang dengan barang bukti ganja seberat 5 kilogram.
Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga ojek online. Mereka di antaranya IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, PON (47) asal Bareng, HAS (35) asal Jombang, AA (35) asal Gudo, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono, EZF (34) asal Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang, MA (27) asal Jogoroto, serta NDP (26) asal Ngoro.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.











