Pemerintahan

Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kota Padangsidimpuan Berjalan Kondusif

×

Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kota Padangsidimpuan Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023 di 42 Desa yang tersebar di 4 Kecamatan di Kota Padangsidimpuan dinyatakan berjalan dengan aman dan kondusif.

Pemilihan Kepala Desa Serentak yang berlangsung pada hari ini, Kamis 24/08/23 diikuti sebanyak 111 calon Kepala Desa.

Wali Kota Irsan Efendi Nasution, SH, MM, bersama Wakil Wali Kota dan Forkopimda usai monitoring pelaksanaan Pilkades menyampaikan bahwa sesuai dengan pantauan bersama Forkopimda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tersebut berjalan aman, damai dan kondusif.

“Alhamdulillah, secara umum sesuai dengan pemantauan kita bersama Forkopimda di 5 titik, di 4 Kecamatan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini berjalan aman, damai, dan kondusif.”

BACA JUGA :
Wakil Walikota Padangsidimpuan Buka Acara Focus Group Discussion

“Pengamanan dan Pengawalan dari semua pihak baik dari TNI, Polri, Satpol PP dan pimpinan OPD di seluruh Desa sangat baik. Kita berharap melalui Pemilihan Kepala Desa serentak ini akan terpilih Kepala Desa yang akan menjadi pemimpin pilihan warga yang terbaik,” ungkapnya.

Wali Kota Padangsidimpuan juga berharap kepada seluruh panitia Pilkades agar berlaku adil terhadap seluruh calon Kepala Desa untuk mendapatkan hak-haknya, sehingga dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini melahirkan 42 Kepala Desa terpilih se Kota Padangsidimpuan dengan damai dan kondusif.

BACA JUGA :
Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Peringatan Hari Ginjal Sedunia

Sedangkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar menjelaskan bahwa di beberapa Desa ditemukan masalah terkait pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang memaksakan diri untuk ikut memilih.

“Dari pantauan di lokasi sampai saat ini situasi Pemilihan Kepala Desa masih terkendali, meskipun ada beberapa Desa yang ditemukan masalah terkait pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang memaksakan diri untuk ikut memilih di TPS yang bersangkutan. Hali ini tentu menjadi bagian dari tugas Panitia Pemilihan di tingkat Desa yang sudah kita bekali dengan aturan aturan yang sudah disiapkan baik Perda, dan Perwal.”

BACA JUGA :
Wali Kota Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Hadiri Zikir dan Tabligh Akbar

“Inti sebenarnya, kesalahan tersebut tidak terdapat pada Panitia Pemilihan, karena antara DPS, DPT itu ada aturan yang menyebutkan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT harus secara aktif mendaftarkan dirinya kepada Panlih, dan jadwal itu sudah selesai,” jelasnya.

Dalam Pilkades Serentak tahun ini Jumlah pemilih pada Pilkades Kota Padangsidimpuan sebanyak 36.088 suara. ( Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.