Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lumajang Resmi Dilantik, Begini Tanggapan Pj. Bupati

×

Pimpinan DPRD Lumajang Resmi Dilantik, Begini Tanggapan Pj. Bupati

Sebarkan artikel ini
Lumajang
Foto : ist.

Lumajang, BULETIN.CO.ID – Pimpinan DPRD terlantik Kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah dan unsur pemerintah daerah.

“Semoga dalam periode DPRD Lumajang 2024-2029, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya, serta semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur pemerintah daerah,” kata Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) dalam keterangannya, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (30/9/2024).

Penyelenggaraan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna ini, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/933/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang Masa Jabatan 2024-2029.

BACA JUGA :
Laporkan Evaluasi Kinerja, Pj Bupati Lumajang Sampaikan 10 Fokus Utama

Dalam SK Gubernur Jawa Timur tersebut, pimpinan DPRD Lumajang masa jabatan 2024-2029, diputuskan bahwa Oktafiyani dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai ketua, Eko Adis Prayoga dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakil ketua, kemudian Sudi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua.

Yuyun menjelaskan, Undang-undang dasar 1945 mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA :
Bapemperda Lumajang Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022

Menurutnya, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang harus dicermati dan disadari oleh pimpinan dan anggota DPRD, pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari pemerintah daerah.

“Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya,

Kemudian, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

“Namun demikian, poin yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya bisa menempatkan kepentingan publik secara luas diatasnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Wabup Lumajang Minta Penjabat Kades Baru Segera Berkoordinasi dengan Semua Elemen

Yuyun berharap, pemerintah dan DPRD dapat terus menjalin kerjasama dengan baik untuk pembangunan Kabupaten Lumajang.

“Kami berharap Kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD ini dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.