Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pj Bupati Pamekasan Serahkan 159 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 

×

Pj Bupati Pamekasan Serahkan 159 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Proses penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan. Rabu (26/06/2024). (dok. buletin.co.id)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menyerahkan 159 surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Mandhapa Agung Ronggosukowati. Rabu (26/06/2024).

Perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun menjadi delapan tahun satu periode, dari sebelumnya enam tahun satu periode.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Masrukin menyampaikan selamat kepada 159 Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Menurutnya untuk mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan tidaklah mudah, melainkan melalui proses yang panjang bahkan hingga merubah Undang-undang.

“Tambahan masa jabatan dua tahun ini merupakan nafas baru bagi pak kelebun. Butuh keikhlasan untuk menata ulang kepentingan desa ke depan. Roda pemerintahan harus difungsikan kembali, tidak hanya melayani di malam hari dan bertempat di rumah pak kelebun. Tapi di balai-balai desa harus di fungsikan juga di siang hari,” kata Masrukin saat menyampaikan sambutan.

BACA JUGA :
Bertajuk Bulan Bakti Kemerdekaan RI, DPMPTSP Kabupaten Pamekasan Berikan Layanan Perizinan UMKM Gratis di 13 Desa

Masrukin juga berpesan agar pemerintah desa selalu melayani masyarakatnya, karena kantor pelayanan kades di desanya itu di seluruh wilayah desanya. Sehingga di manapun masyarakat yang butuh pelayanan harus dilayani.

“Karena pak kelebun ini di semua wilayah merupakan kantornya pak kelebun, di sawah kantornya pak kelebun, pantai kantornya pak kelebun, cafe kantornya pak kelebun, kalau ada desa yang punya cafe, semua kantornya pak kelebun, sehingga di manapun layanan itu harus dilayani,” tambahnya.

BACA JUGA :
Petaka Menimpa Lansia di Pamekasan yang Diiming-imingi akan Mendapatkan Bantuan, Justru Perhiasan Miliknya Raib

Selain itu, Masrukin juga menyebut tambahan waktu dua tahun itu agar supaya kepala desa lebih leluasa untuk memajukan desanya. 

“Tambahan waktu ini harus dimaksimalkan.

Treatmen atau perencanaan ulang ini harus segera dilaksanakan. Termasuk penyegaran BPD juga harus dilakukan atau penambahan. Kepala desa dengan BPD harus jalan, Kepala desa dengan perangkatnya juga harus jalan,” pesan Masrukin.

BACA JUGA :
Pilkada Pamekasan, Hari Pertama Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Belum Ada Pendaftar

Pj Bupati Masrukin juga meminta kepada para kepala desa agar dapat memajukan desanya melalui pelayanan berbasis digital dan dalam penambahan masa jabatan tidak terlalu bereuforia dan cukup disyukuri.

“Saya titip layanan ini harus berbasis digital. Karena beberapa daerah itu sudah ada yang berbasis digital, cukup melalui hp layanan sudah selesai,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.