Hukum

PN Jember Menangkan Polsek Sumbersari atas Gugatan Praperadilan Tersangka Pelaku Investasi Bodong 

×

PN Jember Menangkan Polsek Sumbersari atas Gugatan Praperadilan Tersangka Pelaku Investasi Bodong 

Sebarkan artikel ini
Jember
Foto : Tim Tara Law Office pasca menangkan praperadilan Polsek Sumbersari di PN Jember.

Jember, BULETIN.CO.ID – Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh hakim tunggal, Aryo Widiatmoko menangkan Polsek Sumbersari atas gugatan Praperadilan yang diajukan Dewi Wulansari Ramadani terduga penipuan dan penggelapan Investasi bodong. Senin(18/11/224).

Kuasa hukum Polsek Sumbersari, Dewatoro S Putra menjelasakan, kasus itu bermula saat Polsek Sumbersari menetapkan tersangka Dewi Wulansari Ramadani tersangka kasus  penipuan penggelapan Investasi bodong beberapa waktu yang lalu.

“Karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya Dewi mengajukan praperadilan terhadap Polsek Sumbersari ke Pengadilan Negeri Jember”, terangnya.

Dewi Wulansari Ramadani dikawal oleh dua pengacara diantaranya Sigit Bintoro dan Bakti Ongko Wiyono.

BACA JUGA :
Pastikan Pelayanan Baik, Pjs Bupati Jember  Kunjungi 2 Kantor BUMD 

“Alasan dia mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan tidak mau ditetapkan sebagai tersangka dan juga tidak mau diperiksa sebagai tersangka malah yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Sumbersari,” imbuhnya.

Masih Dawatoro, guna menyikapi persoalan tersebut selanjutnya Tim Kasi Hukum Polres Jember bekerjasama dengan Tim Tara Law Office untuk mendampingi Polsek Sumbersari.

“Selanjutnya kita kolaborasi dengan bagian hukum untuk melakukan perlawanan terhadap gugatan praperadilan yang di ajukan oleh Dewi Wulansari Ramadani,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Viral ! PLT Camat Ambulu Dituding Bawa Banner Paslon Pilkada Jember Gunakan Mobil Dinas

Sedangkan barang bukti yang di bawa ke Pengadilan oleh penggugat diantaranya sebanyak 8 surat dan saksi sebayak dua orang.

Sementara untuk penetapan tersangka terhadap Dewi, Polres Jember mengantongi 36 bukti surat dan itu yang dijadikan dasar hukum hakim Aryo Widiyatmoko untuk memenangkan Polsek Sumbersari.

Dalam gugatan tersebut Dewatoro juga pernah menolak dua saksi dari Dewi karna di anggap para saksi itu terlalu masuk materi perkara.

Dalam proses praperadilan tersebut pihak kuasa hukum Dewi juga menerima Karana keterangan para saksi terlalu masuk materi perkara.

BACA JUGA :
Ormas Topi Bangsa Gelar Aksi Unjuk Rasa dengan Tuntutan Usut Tuntas Dugaan Korupsi 107 Miliar

Dewatoro berharap ke depan semua pelaku investasi bodong di wilayah hukum Polres Jember ditindak dengan tegas guna memberikan kepastian hukum dan juga kepastian keamanan bagi iklim investasi yang ada Kabupaten Jember khususnya di tataran masyarakat.

Sementara untuk kerugian korban investasi bodong tersebut ditaksir kurang lebih sekitar Rp.80 juta, dengan modus Investasi dengan diiming-imingi mempunyai toko. Namun wujud dari toko tersebut tidak ada.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.